AYOJAKARTA.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan Brigjen Endar masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik internal KPK pasca Brigjen Endar Priantoro dihentikan dari jabatanya menciptakan buntut panjang.
Jenderal Listyo menyebutkan bahwa saat ini masih menunggu proses hukum yang ditempuh oleh Brigjen Endar mulai dari pelaporan ke dewan pengawas KPK hingga melalui PTUN.
"Upaya hukum yang sedang dilakukan Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai, oleh karena itu kita menunggu hasil semua itu untuk kita tindak lanjuti dengan membuat keputusan," ujar Listyo, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 14 April 2023.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan bahwa saat ini status Brigjen Endar Priantoro sendiri masih ditugaskan di KPK.
Sebelumnya, Kapolri juga telah mengirimkan surat agar anak buahnya itu tetap berada dan bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan.
Kendati demikian Jenderal Listyo mengaku akan tetap menghargai sebagaimana hukum dan upaya hukum yang berlaku apabila KPK nantinya memilih tidak memperpanjang Endar Priantoro bertugas di KPK.
Adapun surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo ke KPK tersebut telah dikirim pada tanggal 29 Maret 2023.
Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan perpanjangan tugas Brigjen Endar sebagai direktur penyidikan KPK.
Namun, KPK tidak memperpanjang jabatan Endar karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023.
Untuk mempertahankan statusnya di KPK, Brigjen Endar sendiri telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hadianto kepada Dewan Pengawas KPK dan juga PTUN dengan dugaan pelanggaran kode etik.***

Share this article
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan Brigjen Endar masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).