AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan penggunaan dana CSR di BI dan OJK untuk penggunaan pribadi.
KPK menduga ada indikasi penggunaan dana CSR di BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam perbincangan.
Terutama setelah KPK menemukan adanya indikasi penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
KPK sendiri telah menetapkan tersangka terkait hal ini. Hanya saja belum diungkapkan ke publik.
"Sampai sekarang, kami sedang mengusutnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntung Rahayu sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari YouTube @kompastv, Senin 7 Oktober 2024.
KPK menduga ada penyalahgunaan dana CSR di BI dan OJK yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari BI sendiri telah memberikan keterangan terkait hal ini ke KPK.
Baca Juga: Mengejutkan! Dharma Pongrekun Blak-blakan Sebut Pandemi Covid-19 Hanya Isu dan Konspirasi
Diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo, proses pemberian dana CSR di BI itu selalu menekankan tata kelola.
Baik dari segi ketentuan maupun prosedurnya. Dimana pengambilan keputusannya juga dilakukan berjenjang.
Mulai dari dewan gubernur hingga bagian pelaksana.
Baca Juga: Review Lengkap Samsung Galaxy S24 FE! Smartphone Flagship Paling Terjangkau Tahun 2024
Itu sesuai dengan keberadaan BI sebagai lembaga bertata kelola kuat dan menjunjung aset hukum.
Untuk itu, BI juga telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan, proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dana CSR di BI hanya diberikan kepada lembaga dalam hal ini yayasan, bukan individu.
Itupun tetap harus sesuai dengan yang disyaratkan BI.

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan penggunaan dana CSR di BI dan OJK untuk penggunaan pribadi.