AYOJAKARTA.COM – Setelah video rekaman perkelahian Aditya dengan Ken Admiral beredar, nama AKBP Achiruddin Hasibuan selaku ayah Aditya ikut terseret.
Dari sejumlah keterangan kemudian diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan proses perkelahian tersebut.
Bukan itu saja, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diketahui mencoba melakukan intimidasi dengan cara memperlihatkan senjata laras panjang.
Baca Juga: Buat Warganet Gaduh, Ini Proses Pengambilan Gambar Opening Scene RCTI Versi Sawah
Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang terjadi pada 22 Desember 2022 tahun lalu, kemudian terungkap ke publik pada awal-awal tahun 2023.
Gaya hidup mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang cukup mencolok, membuat warganet kompak meminta dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian diketahui juga terlibat dalam kasus gratifikasi dari bisnis BBM bersubsidi.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti menerima gratifikasi dari PT Almeera yang merupakan perusahaan ilegal karena tidak memiliki izin.
Baca Juga: MANTAP! Bukan Naik Mobil, Gubernur Lampung Tinjau Jalan dengan Helikopter!
Akibat dari kedua perbuatannya tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian pada 2 Mei 2023 kemarin menjalani sidang kode etik.
Diundang mengikuti persidangan, Elvi Indri Putri selaku ibunda dari Ken Admiral berharap agar AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Dalam sidang kode etik yang dilangsungkan kemarin di Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan dua pelanggaran berat.
Baca Juga: Warganet Pertanyakan Iklan Jadul RCTI Padahal Pada Masa itu Belum Ada Drone, Kok Bisa?
Menurut Humas Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pembiaran perkelahian antara putranya dengan Ken Admiral.
Proses intimidasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan memperlihatkan senapan laras panjang juga dijadikan sebagai pertimbangan sidang etik.
Selain itu, nasib AKBP Achiruddin Hasibuan juga perlu dipertimbangkan dengan adanya kasus gratifikasi dari PT Almeera.
Menyikapi proses sidang etik yang dilakukan Polda Sumatera Utara, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW memberi tanggapan.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan masih tergolong tindakan ringan.
Sehingga Sugeng Teguh Santoso berpendapat bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan tidak akan sampai mengalami pemberhentian.
Terkait dengan sidang etik, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Kapolri juga sempat memberi tanggapan senada.
Namun demikian, kedua pendapat tersebut kemudian dijawab oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Menurutnya, saat kejadian AKBP Achiruddin Hasibuan bisa saja melakukan pencegahan namun tidak dilakukan.
Akibat dinilai melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 dari Peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022; AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.
“Untuk AKBP Achiruddin Hasibuan diberlakukan PTDH,” ujar Panca seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu, 3 Mei 2023 dari akun instagram undercover.id. ***

Share this article
Kesalahan fatal yang membuat AKBP Achiruddin Hasibuan kena PTDH saat sidang kode etik Polri adalah… Simak selengkapnya di sini!