AYOJAKARTA.COM -- Dugaan korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap salah satu perusahan BUMN yakni PT Waskita Karya (WSKT) kian santer diberitakan.
Yang membuat hal ini semakin miris untuk diketahui publik adalah pihak Kejagung yang mengungkapkan adanya penggunaan uang supply chain financing (SCF) untuk kebutuhan hiburan bagi perusahaan dalam naungan Kementerian BUMN tersebut.
Dikutip melalui laman modalrakyat.com (4/5/2023), supply chain financing adalah pembiayaan modal usaha bagi para pemilik bisnis dengan cara membeli stok barang maupun jasa kepada supplier.
Baca Juga: Ini Daftar Bank BUMN yang Terkena Dampak Utang PT Waskita Karya, Pinjamannya sampai Rp29,3 Triliun!
Dugaan kasus korupsi ini pun semakin ramai diperbincangkan warga Twitter hari ini.
Bahkan saat salah satu akun dengan nama pengguna @Heraloebss mencuitkan dugaan nominal uang diselewengkan sebesar Rp 1 Triliun langsung mendapatkan respon negatif.
"FYI : Korupsi BUMN PT Waskita Karya Sebesar 2,5 T , diduga 1 T nya digunakan untuk dana Hiburan," tulis akun Twitter @Heraloebss.
Nominal yang diduga disalahgunakan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan bahwa kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya hingga tahun 2023 mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Total pencairan SCF itu lebih dari Rp 1,9-an triliun," ujar Kuntadi dikutip dari laman news.republika.co.id (4/5/2023).
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan bahwa pengajuan SCF seharusnya dilakukan oleh PT Waskita Karya guna mengerjakan proyek fisik nasional bersama anak perusahaannya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya pengajuan proposal proyek pembangunan fiktif kepada bank pemberi SCF tersebut.
Kemudian dana yang dihasilkan dari SCF tersebut dibagi-bagikan untuk berbagai macam kegiatan entertain atau hiburan.
"SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek. Dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang dilakukan Waskita. Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk enterteint, untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri," ujar Kuntadi.
Dalam hal ini kerugian negara bukan sekadar uang yang diselewengkan tersebut, namun lebih kepada bunga yang tinggi dan harus dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan.
Permasalahan ini lah yang membuat PT Waskita Karya menelan kerugian yang berlarut-larut dan harus ditanggunh oleh negara.
Hingga saat ini pihak Jampidum telah mengamankan lima orang tersangka termasuk Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES).
Dalam kasus ini DES berperan untuk memberikan perintah dan menyetujui pencairan dana SCF yang digunakan untuk pembayaran utang perusahaan akibat proyek fiktif yang diajukannya.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Dugaan korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap salah satu perusahan BUMN yakni PT Waskita Karya