AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD yang saat ini tengah menjabat sebagai Plt Menkominfo menanggapi ajuan mantan Menkominfo Johny G Plate yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
Menurut Mahfud MD, keputusan terkait Johny G Plate yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.
Mahfud MD berujar bahwa penentuan setuju atau tidaknya Johny G Plate menjadi Justice Collaborator itu bukan urusannya dalam hal hukum.
Baca Juga: Tuntut Utang Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka?
Mahfud pun menyerahkan sepenuhnya proses dan setiap syarat yang akan menentukan pengajuan dari Justice Collaborator yang diajukan Johny.
“Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” ujar Mahfud mengutip dari Republika.co.id, Rabu (14/5/2023).
Diketahui bahwa Johny G Plate yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BAKTI BTS 4G tengah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Khawatir Masa Depannya Sulit, Syarifah Fadiyah Alkaff Tantang Mahfud MD Klarifikasi Secara Terbuka
Pengajuannya sebagai Justice Collaborator juga dibarengi dengan janjinya yang akan mengungkapkan siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Johny, Achmad Cholidin.
Dimana menurut Achmad, pihaknya telah melakukan pengajuan terkait menjadi Justice Collaborator, namun terkait dikabulkan atau tidak, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Korupsi di Balik Meja DPR Hingga Mahkamah Agung!
“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Dan apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan,” ujar Achmad.
Selain itu Achmad juga menegaskan bahwa selama pemeriksaan dalam kasus ini dari mulai saat menjadi saksi hingga menjadi tersangka, Johny mengaku komitmen taat pada proses hukum.
Maka dari itu, Achmad menyebutkan bahwa kliennya Johny G Plate bersedia bekerja sama dalam penyidikan di Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus korupsi BTS 4G ini.
Dan hingga kini diketahui juga bahwa Johny G Plate tetap tidak mau mengakui bahwa dirinya bersalah serta membuat rugi negara lebih dari Rp 8 Triliun.
Peran Johny disini hanyalah membuat surat pengantar untuk merealisasikan proyek BAKTI BTS 4G tersebut.
Sedangkan sosok yang memegang penuh serta memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.***

Share this article
Mahfud MD mengatakan keputusan soal Johny G Plate yang mengajukan sebagai JC adalah kewenangan pihak Kejaksaan.