AYOJAKARTA.COM – Bagi kamu pekerja yang menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Kesehatan sebaiknya mengetahui cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Apalagi dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi kapanpun, sehingga bisa mencairkan dana JKP BPJS dengan mudah.
Program JKP BPJS itu sendiri merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, pelatihan, hingga informasi seputar pasar kerja bagi pekerja atau buruh yang baru saja mengalami PHK.
Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Korban PHK: 3 Bulan Pertama 45% dari Upah
Kini klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah karena bisa melalui online yang bisa dilakukan dimanapun sehingga tidak perlu repot-repot untuk antre terlebih dahulu.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi JKP pada Kamis 27 Juli 2023, program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Uang tunai bisa diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Apa saja syaratnya?
- Memiliki akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK dan diterima
- Memiliki surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Baca Juga: Asyik, Korban PHK akan Dapat Bantuan dari Pemerintah Selama 6 Bulan lewat Program JKP
Untuk mengajukan laporan PHK ada beberapa syarat agar bisa diterima
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Memiliki komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan nonaktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PKH, jika tidak lewat masa 3 bulan maka manfaat JKP akan hangus
Baca Juga: Bantuan untuk Korban PHK: Peserta JKP Harus Memenuhi Persyaratan Ini Ya
Bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
1. Masuk kea kun SIAPkerja yang bisa diakses melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pastika profil sudah lengkap, jika belum untuk segera melengkapi profil dan biodata diri
3. Isi form pelaporan PHK, pastikan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK
4. Klaim manfaat JKP dengan klik ‘Ajukan Klaim’
5. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
6. Kemudian data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
7. Kamu akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
8. Jika proses sudah selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk ke rekening
Itulah cara mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan via online, semoga bermanfaat.***

Share this article
Buat kamu korban PHK, ketahui cara mencairkan dana JKP BPJS Kesehatan, bisa melalui SiapKerja. Bisa dapat uang hingga 6 bulan.