AYOJAKARTA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia telah mengumumkan informasi seputar CPNS 2023.
Termasuk tahapan pendaftaran, kriteria penerimaan, formasi yang dibuka serta jadwal seleksi yang wajib diikuti oleh setiap calon peserta.
Kabar ini tentunya menggembirakan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sebelum memutuskan mendaftar CPNS 2023, para pendaftar perlu memahami persyaratan yang berlaku dan menyiapkan segala hal yang diperlukan.
Baca Juga: 5 Tips Mudah Agar Performa Motor Nmax Tetap Bagus dan Prima, Nomor 3 Paling Penting!
Formasi yang dibuka
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi bkn.go.id pada tanggal 14 Agustus 2023, ada sebanyak 572.496 posisi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disediakan bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Republik Indonesia.
Pembagian formasi ini terdiri dari dua kategori yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini adalah detail rinciannya:
Baca Juga: Jurusan Kuliah Pariwisata Kerja Apa? Simak 8 Peluang Kerjanya yang Luas Sambil Keliling Dunia
Pemerintah Pusat
CPNS: 28.903 posisi
PPPK: 49.959 posisi
Pemerintah Daerah
PPPK Guru: 296.084 posisi
PPPK Teknis: 42.826 posisi
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 posisi
Baca Juga: Awas Kamu Punya Tanda Dunning Kruger Effect, Sikap Sok Tahu nan Menyebalkan
Jika melihat data di atas, jumlah kuota CPNS ternyata lebih terbatas dibandingkan dengan kategori lainnya.
Ini karena pada tahun 2023, pemerintah akan lebih fokus pada upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Terutama dalam keperluan di sektor atau bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 6 Tanda Seseorang Berhasil Menjadi Diri Sendiri, Pribadi Pas untuk Dijadikan Pasangan Sejati
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan pidana yang menyebabkan penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau anggota kepolisian.
Baca Juga: Satu Nomor WhatsApp untuk 4 Android? Begini Caranya, Ternyata Mudah dan Gak Ribet
5. Tidak sedang aktif sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota partai politik, atau anggota TNI.
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
8. Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau mungkin negara lain sesuai dengan kebijakan dan aturan instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Mudah Aktifkan Fitur Percantik Wajah di WhatsApp, Makin Percaya Diri Saat Video Call
Melengkapi dokumen persyaratan seperti:
- Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas foto
- Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di berbagai lokasi
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae
Baca Juga: Promo Tiket Bioskop HUT RI 2003, CGV dan XXI Tawarkan Harga Spesial
Panduan Pendaftaran CPNS 2023
Cara Membuat Akun:
- Akses laman resmi pendaftaran CASN 2023 di https://sscasn.bkn.go.id
- Lakukan pendaftaran akun di SSCASN.
- Isi dengan lengkap informasi yang diperlukan, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor telepon.
- Klik tombol lanjutkan dan pastikan untuk meninjau atau memverifikasi data yang telah dimasukkan.
- Tekan opsi "Mulai Proses Pendaftaran Akun".
- Bersabarlah hingga konfirmasi registrasi selesai.
- Klik opsi "Memulai Proses Pendaftaran Akun".
- Tunggu hingga konfirmasi registrasi selesai.
Baca Juga: Terinspirasi Hacker Bjorka, Eks Karyawan Judi Online Jual 20 Ribu Data Nasabah BCA ke Dark Web
Proses Login dan Memilih Jenis Seleksi serta Formasi
1. Masuk ke akun yang telah dibuat dan lengkapi data diri, serta unggah foto sesuai persyaratan.
2. Tekan "Lanjut".
3. Pilih "CPNS" sebagai jenis seleksi yang ingin diikuti.
4. Pilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan atau ijazah.
Baca Juga: Berapa Minimal Skor TOEFL untuk CPNS 2023? Intip Ketentuan Tiap Instansi di Sini
Unggah Dokumen dan Cetak Kartu
- Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai format yang tersedia di SSCASN.
- Periksa ringkasan dan pastikan proses pendaftaran selesai.
- Cetak kartu berisi informasi akun dan detail pendaftaran yang akan digunakan dalam tes atau seleksi.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 hingga 9 Oktober 2023.***

Share this article
Berikut ini cara mengecek formasi, syarat, cara daftar dan jadwal CPNS 2023, simak info selengkapnya di sini.