Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Nadiem Makarim Umumkan Skripsi Tak Lagi jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

AYOJAKARTA.COM - Ini adalah kabar yang mungkin sangat menggembirakan bagi sebagian besar mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan skripsi mereka.

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperkenalkan Peraturan Mendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 sebagai bagian dari episode ke-26 dari program Merdeka Belajar. Peraturan ini membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Mahasiswa S1 Tidak Diwajibkan Menulis Skripsi untuk Kelulusan

Informasi ini diambil dari sumber resmi yang mencakup kanal YouTube Kemendikbud RI dan laman web resmi kemdikbud.go.id yang memuat informasi tentang Merdeka Belajar ke-26.

Dalam pengumumannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim dilihat dari kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Tips Finansial yang Bisa Diterapkan Mahasiswa agar Tidak Kehabisan Uang di Tempat Rantau

Menurutnya, pada peraturan sebelumnya, kompetensi dalam sikap dan pengetahuan dijelaskan secara terpisah dan terperinci.

Dengan demikian, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan untuk menyusun skripsi. Selain itu, mahasiswa tingkat magister juga diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi, sementara mahasiswa doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Namun, dalam standar terbaru yang berlaku saat ini, Nadiem Makarim berpendapat bahwa kompetensi seseorang dalam bidang teknis tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah, seperti skripsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons dengan menyusun ulang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam bentuk kerangka (framework).

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Populer di UIN Bandung Tahun 2023, Bagaimana Peluang Kariernya?

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan," ucapnya.

Jadi, apa saja perubahan yang terjadi dalam Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang terbaru? Berikut adalah penjelasannya yang saya rangkum dari laman web kemdikbud.go.id Merdeka Belajar ke-26:

Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

Transformasi dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan finansial dalam proses akreditasi pendidikan tinggi. Perubahan melibatkan:

a. Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan.

Baca Juga: Sama-sama Punya Tanggung Jawab di Tempat Pelaksanaan, ini Empat Perbedaan Antara Mahasiswa Magang dengan KKN

b. Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi yang wajib.

c. Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

Selanjutnya, untuk langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil oleh perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM):

Perguruan Tinggi

- Perguruan tinggi diharapkan untuk menjelaskan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, substansi kelulusan, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

- Mereka juga diminta untuk menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: 4 Penyebab Mahasiswa Salah Jurusan, Jangan Sampai Terjadi Padamu!

- Peringkat akreditasi yang telah diberikan (A Unggul, B Baik Sekali, C Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

- Perpanjangan status akreditasi akan mengikuti status akreditasi yang telah disederhanakan.

BAN-PT dan LAM

- BAN-PT dan LAM tidak akan lagi membebankan biaya kepada perguruan tinggi untuk asesmen status akreditasi yang bersifat wajib.

- Mereka diharapkan untuk menyesuaikan instrumen akreditasi tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

Baca Juga: Segini Total Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran di Universitas Swasta yang Harus Dipersiapkan, Kamu Harus Tau!

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar nasional pendidikan tinggi mengalami transformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggara pendidikan tinggi, bukan lagi sebagai panduan rinci. Perubahan meliputi:

a. Penyederhanaan cakupan standar.

b. Penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

c. Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 08 Jun 2026, 17:08 WIB

Menkeu Pasang Mesin Hitung Otomatis, Amankan Target Cukai atau Tabrak Amanah RPJMN 2025-2029?

Mesin pendeteksi rokok Kemenkeu demi kejar setoran CHT dinilai tabrak RPJMN 2025-2029 tentang simplifikasi tarif. Skema layer baru justru buat cukai rumit dan abaikan fungsi UU Cukai.

Sport 08 Jun 2026, 17:06 WIB

Cetak Sejarah! Putra Tri Ramadani Atlet Panjat Tebing Raih Medali Emas Lead World Climbing Series Praha

Cetak sejarah Indonesia, Putra Tri Ramadani meraih medali emas pada nomor lead putra World Climbing Series Praha, Republik Ceko pada Senin, 8 Juni 2026.

Jakarta Utara 08 Jun 2026, 16:37 WIB

Operasi Gabungan Parkir dan Jukir Liar, Sudinhub Jakarta Utara Turunkan 50 Personel Gabungan di 3 Titik Lokasi Utama Ini!

Setidaknya 50 personel gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Utara, Satpol PP, TNI, dan Polri diturunkan dalam operasi penertiban parkir dan juru parkir (Jukir) liar.

Bisnis 08 Jun 2026, 15:49 WIB

BTN Kembangkan Ekosistem Keuangan Digital Pariwisata Bali Lewat Bale by BTN

BTN memperluas layanan bale by BTN di Bali untuk mendukung transaksi digital wisatawan dan pelaku usaha lokal.

Nasional 08 Jun 2026, 14:59 WIB

Siap-Siap! Ini Daftar 6 Daerah yang Wajib Pakai BBM Bioetanol E5 Mulai Juli 2026

Mulai Juli 2026, pemerintah wajibkan BBM Bioetanol E5 (campuran etanol 5%) di DKI, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim. Dipasok perusahaan lokal dari tebu, program ini siap naik jadi E10 pada 2028.

News 08 Jun 2026, 14:53 WIB

Ramai Isu Menkeu Purbaya Digantikan Chatib Basri, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tidak Ada, Tidak Ada Rencana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyebutkan langkah yang diambil pemerintah tidak akan berdasar dari isu yang berkembang di masyarakat.

Metropolitan 08 Jun 2026, 14:41 WIB

Serentak Selama Sepekan! 600 Personel Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Parkir Liar di 15 Titik Rawan DKI Jakarta

Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Penertiban Parkir Liar yang dilakukan serentak di lima wilayah kota administasi DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.

Persija 08 Jun 2026, 14:17 WIB

Shin Tae-yong Siap Bawa Persija ke Posisi Terbaik Liga Indonesia: Gue Persija, Gue Champion

Shin Tae-yong menyebutkan bahwa tujuan melatih Persija untuk mendapatkan posisi terbaik di Indonesia.

Internasional 08 Jun 2026, 14:05 WIB

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan, Simak Update Korban dan Info Ancaman Tsunami

Gempa M7,8 mengguncang Mindanao, Filipina, Senin (8/6/2026) pagi. Sedikitnya 15 orang tewas, banyak bangunan runtuh di General Santos, dan sempat memicu peringatan tsunami hingga ke Sulawesi Utara.

Persija 08 Jun 2026, 13:57 WIB

Resmi! Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta Gantikan Mauricio Souza

Eks pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong resmi menjadi pelatih baru Persija Jakarta menggantikan Mauricio Souza.

Metropolitan 08 Jun 2026, 13:43 WIB

Jakarta Sky Fun Run 2026 Siap Digelar: Ketika Jalur Busway Berubah jadi Arena Olahraga untuk 5.000 Peserta

Kegiatan lari yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2026 tersebut akan memanfaatkan jalur layang Koridor 13 Transjakarta sebagai lintasan utama.

Metropolitan 08 Jun 2026, 13:31 WIB

Resmikan Urban Knowledge Hub, Pramono Siapkan Jakarta Naik Kelas Jadi Kota Global

Keberadaan Urban Knowledge Hub akan menjadi bagian dari strategi besar Jakarta dalam meningkatkan daya saing di tingkat internasional.

Teknologi 08 Jun 2026, 13:07 WIB

Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Watch 9 dan Galaxy Watch Ultra 2

Galaxy Watch 9 & Ultra 2 muncul di sertifikasi 3C dengan charger 10W. Jam tangan pintar Samsung ini fokus pada pembaruan AI Samsung Health (Fitur Vitals) dan siap rilis di Galaxy Unpacked 22 Juli.

Gadget 08 Jun 2026, 11:00 WIB

Xiaomi 17T Pro Flagship Killer Seharga Rp11 Jutaan, Secanggih Apa Fiturnya?

Xiaomi 17T Pro Rp11-12 juta jadi flagship killer 2026. Spek gahar: Dimensity 9500, batre 7000 mAh, & kamera Leica periskop 5x. David GadgetIn sebut kualitasnya 90% flagship mahal, tapi minus USB 2.0.

Metropolitan 08 Jun 2026, 10:48 WIB

Dishub DKI Jakarta Mulai Melakukan Operasi Penertiban Parkir Liar Hari Ini, Ini 15 Titik Wilayah yang Disasar di 5 Kota Administrasi

Penertiban parkir liar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata ruang jalan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

News 08 Jun 2026, 10:32 WIB

PLN Hentikan Aliran Listrik Selama 7 Jam Hari Ini, Berikut Lokasi yang Terdampak

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta demi keamanan bersama.

Ekonomi 08 Jun 2026, 10:09 WIB

30.455 Kartu ATM Telah Didistribusikan untuk Penerima Bantuan Sosial di Jakarta, Ini Rinciannya

Hal ini menjadi salah satu langkah agar proses pencairan dana dapat dilakukan secara lebih praktis dan aman.

Nasional 08 Jun 2026, 09:54 WIB

9 Gebrakan Baru Program MBG Setelah Nanik S Deyang jadi Kepala BGN

Di awal dirinya menjabat, Nanik S Deyang langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan sejumlah perubahan dalam tata kelola program MBG.

Nasional 08 Jun 2026, 09:24 WIB

Peringatan Dini BMGK: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi pada 8-9 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang diprakirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat.

Metropolitan 08 Jun 2026, 08:44 WIB

Jakarta Kembangkan AI untuk Layanan Publik, Ini Lima Fondasi Utamanya

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang cepat, akurat, dan mudah diakses.