AYOJAKARTA.COM - Jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, pada Rabu 5 Oktober 2022 hari ini.
Baca Juga: Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Klik Link Ini Langsung Pasang Fotomu!
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Rabu 5 Oktober 2022, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di empat lokasi di atas.
Baca Juga: PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo jadi Capres Tanpa Izin, Refly Harun: Ini Menyulitkan Posisi Ganjar
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Share this article
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jaksel.