AYOJAKARTA.COM - Mau bayar pajak kendaraan tanpa harus antre panjang? Warga Jakarta Selatan kini punya solusi praktis melalui layanan Samsat Keliling yang kembali hadir di bulan Desember 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara cepat, dekat, dan tanpa ribet.
Cukup membawa dokumen standar seperti STNK asli, KTP, dan BPKB beserta salinannya, kamu sudah bisa menyelesaikan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kabar gembira berupa penghapusan denda PKB hingga 31 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajiban tanpa terkena sanksi administrasi.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemutihan pajak di berbagai provinsi lain yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban warga.
Di Jakarta Selatan, Samsat Keliling berlokasi di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan. Jadwal pelayanannya tersedia setiap hari Jumat pada minggu ke-1, ke-2, dan ke-3 bulan Desember 2025, pukul 09.00–14.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Melalui Jakarta Smart City Punya 5 Teknologi Canggih untuk Penanganan Banjir, Apa Saja?
Jadwal ini memberi fleksibilitas bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat pusat. Selain layanan pajak kendaraan, masyarakat juga bisa memanfaatkan SIM Keliling Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C.
Namun perlu diingat, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun SIM yang sudah kedaluwarsa. Apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemohon wajib melakukan pembuatan dari awal di kantor Satpas.
Untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling, siapkan dokumen berikut: salinan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopiannya, hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Prosesnya dimulai dari pendaftaran di lokasi, mengisi formulir, menyerahkan berkas, menunggu antrean, lalu mengikuti tes singkat dalam kendaraan petugas sebelum akhirnya dilakukan sesi foto untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Penghargaan Bergengsi untuk BRI, Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Besar bagi UMKM Nasional
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp35.000–Rp60.000.
Dengan jadwal Samsat Keliling yang jelas, mekanisme layanan yang sederhana, serta adanya program penghapusan denda hingga akhir tahun, kini warga Jakarta Selatan tidak punya alasan lagi untuk menunda kewajiban pajak maupun perpanjangan SIM. Manfaatkan layanan praktis ini agar kendaraan tetap legal dan perjalanan semakin aman!***
Share this article
Samsat Keliling Jaksel hadir tiap Jumat minggu 1–3 Desember 2025 di Kantor Wali Kota, 09.00–14.00 WIB. Ada penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2025 dan layanan perpanjangan SIM aktif.