AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
Pada hari ini persidangan berlangsung dengan menghadirkan 12 saksi dan disiarkan secara langsung melalui YouTube dan streaming live di seluruh stasiun televisi.
Namun, tampaknya ada yang berbeda dengan persidangan kali ini.
Pada saat tersangka Bharada Eliezer Luminu tengah menjalani sidang terbuka untuk umum tersebut suara audio tidak dimunculkan.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Lanjutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matikan Audio
Berdasarkan pantauan ayojakarta.com dari saluran YouTube live streaming persidangan pada seluruh stasiun televisi, siaran sidang berlangsung tanpa audio atau pengeras suara.
Padahal sebelumnya telah diumumkan bahwa sidang akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum.
Adanya situasi tidak memunculkan audio tersebut menimbulkan spekulasi pada publik.
Apakah dengan tidak memunculkan pada audio sidang tersebut untuk melindungi keterangan dari saksi tapi tidak bisa dipantau langsung oleh publik?
Baca Juga: Ada Apa dengan Sidang Bharada E? Hakim Minta Audio Dibisukan saat Pemeriksaan Saksi
Menurut Abdul Fickar Hajar selaku pengamat hukum pidana mengungkapkan bahwa sesungguhnya ketika persidangan dinyatakan terbuka untuk umum maka itu termasuk terbuka secara fisik dan audio saat persidangan.
"Sesungguhnya, ketika sebuah sidang terbuka untuk umum maka terbuka secara keseluruhan, baik itu visualnya maupun audionya sebenarnya. Jadi baik perilakunya langsung para pihak dalam persidangan maupun juga suara atau audio dari dialog-dialog atau bahkan perdebatan-perdebatan yang terjadi di dalam sidang," ujar Abdul dikutip ayojakarta.com dari YouTube metrotvnews, Selasa (25/10/2022).
Abdul Fickar juga mengungkapkan bahwa sebuah peradilan sejatinya adalah proses mencari keadilan yang mana jaksa mendakwakan dakwaan kepada terdakwa beserta alat bukti dan saksi yang dihadirkan.
Namun, juga terdapat hak dari tersangka untuk membela diri dan mengemukakan apa yang terjadi sebenarnya.
Baca Juga: Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Ternyata Ini Alasannya!
Hal ini menjelaskan bahwa sebuah persidangan harus dilakukan secara seimbang.
Oleh karenanya, ketika sidang terbuka tidak memunculkan suara dari pada audionya itu dapat menimbulkan beragam spekulasi terhadap publik dan bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi.
Walaupun tak lama kemudian audio persidangan kembali dimunculkan meski terputus-putus pada saat saksi pertama Kamaruddin Simanjuntak hadir dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pada pekan lalu Majelis Hakim persidangan menghendaki untuk dihadirkan 12 orang saksi pembunuhan Brigadir J untuk diperiksa pada hari ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Momen Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf kepada Orangtua Brigadir J di Ruang Sidang
1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak.***

Share this article
Sempat disiarkan tanpa audio, sidang lanjutan Bharada E berlangsung hening, apakah sebenarnya yang terjadi?