AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Rabu (2/11/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai permohonan maaf Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada keluarga besar Brigadir J.
Tak hanya itu, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga diwarnai isak tangis Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana ini menghadirkan 11 saksi yang merupakan keluarga Brigadir J.
Sama seperti terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Baca Juga: Saor Siagin Sebut Tangisan Ferdy Sambo dalam Persidangan Hanyalah Trik Agar Dianggap Sebagai Korban!
Lantas seperti apa permohonan maaf yang disampaikan Bripka Ricky Rizal kepada orang tua Brigadir J?
Simak info lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (4/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Bripka Ricky Rizal pertama-tama menyampaikan dukacitanya atas meninggalnya Brigadir J.
"Dalam kesempatan ini saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar Almarhum Brigadir Yosua. Saya ingin menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan saya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka Ricky Rizal.
Tak lupa ia juga mendoakan Brigadir J serta keluarga besarnya akan kuat dan sabar.
"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," lanjutnya.
Ajudan Ferdy Sambo ini juga memohon maaf pada orang tua dan keluarga besar Brigadir J atas kebodohan dan ketidaktahuannya saat peristiwa nahas itu terjadi.
Ia berharap agar orang tua dan keluarga besar Brigadir J mau memberikan maaf padanya.
"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak, Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar Almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf kepada saya atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bripka Ricky Rizal merupakan satu di antara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia bersama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Share this article
Berikut permohonan maaf Bripka RR pada orang tua dan keluarga besar Brigadir J, mengaku bodoh dan tidak tahu.