AYOJAKARTA.COM — Kasus Ferdy Sambo terkait kematian atas Brigadir Yosua semakin hari semakin mencuat kebenarannya.
Walaupun proses persidangan kasus ini berlangsung sangat lama dan sampai sekarang belum terselesaikan, namun bukti-bukti serta saksi sudah dilakukan persidangan, beberapa saksi sudah dilakukan persidangan.
Pada Senin, 28 November 2022, telah dilakukan sidang pemeriksaan 7 saksi umum terkait pembunuhan Brigadir J.
Pada Rabu, 30 November 2022 pun dilakukan persidangan yang menurunkan 3 saksi tersangka yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pada saat persidangan, Eliezer menceritakan bahwa Ricky Rizal atau Bripka RR sempat ingin tabrak mobil yang berisi Yosua, saat perjalanan menuju Magelang-Jakarta.
Bripka RR sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ngeri Banget Deh, Begini Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Eliezer untuk Menembak Brigadir Yosua
Bripka RR memiliki pangkat yang setara dengan Brigadir J, yaitu berpangkat Bintara tingkat tiga di kepolisian atau setara dengan sersan kepala di TNI.
Artikel Terkait
Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Meminta Maaf Pada Komandan: Saya Minta Maaf, Saya Berbohong
Kuat Ma'ruf Dapat Bisikan dari Richard Eliezer, Reaksinya Memicu Tanggapan Netizen
Berjiwa Ksatria! Richard Eliezer Masih Menganggap Terdakwa Obstruction of Justice sebagai Komandannya
Mengejutkan! Pengacara Richard Eliezer Ungkap Bukti Berikut Ini, Ferdy Sambo Makin Terpojok
Eliezer Sebut Para Ajudan Tau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Pilih Pulang ke Jalan Bangka