AYOJAKARTA.COM - Sebuah fakta kembali terungkap di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (28/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Arif Rachman selaku saksi, diberi kesempatan menjelaskan caranya untuk merusak Laptop sebagai barang bukti dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari keterangan Arif Rachman, diketahui bahwa Laptop tersebut dihancurkan hanya menggunakan tangan.
Baca Juga: Kembali Terjadi! KDRT Suami Siram Istri dengan Air Keras di Bandung Barat
Majelis Hakim bertanya lebih detail tentang cara Arif Rachman merusak barang bukti Laptop tersebut.
Sebelumnya, Hakim mengonfirmasi kepada saksi apakah ia merusak Laptop tersebut dengan tangan atau alat lain dan dikonfirmasi dengan tangan.
“Terus merusaknya pakai tangan? Dibanting atau apa?” cecar Hakim dikutip dari KOMPAS TV.
Setelah mendapatkan konfirmasi, ia kemudian mencecar lebih lanjut kepada Arif Rachman.
Majelis Hakim ingin mengetahui bagaimana cara Arif merusak Laptop dengan menggunakan tanggannya.
“Coba peragakan cara merusaknya, saya ingin tau,” tanya Hakim.
Setelah itu, Arif kemudian mencoba memperagakan caranya merusak Laptop
hanya dengan menggunakan tangan.
Baca Juga: Heboh! Balenciaga Tuai Kontroversi Diduga Lakukan Eksploitasi Anak pada Produk BDSM Musim Seminya
Betapa hebatnya, ia mematahkan Laptop tersebut menjadi dua bagian dengan Laptop yang layarnya tertutup.
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dibongkar Habis Krishna Murti, Bukan soal Pelecehan
Muncul Sosok Wanita Misterius Menangis di Rumah Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Marah, Ini Kata Bharada E