AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka di antaranya Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi pada Selasa, 6 Desember 2022.
Ferdy Sambo yang dulunya adalah perwira angkatan tinggi Polri dengan dengan Kadiv Propam, memanfaatkan jabatannya untuk menyelamatkan diri dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Banyak orang yang terseret ke dalam kasus melanggar hukum ini, salah satunya adalah mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris.
Baca Juga: Meski Tak Dijadikan Terdakwa dalam Kasus Ferdy Sambo, Susanto Haris Berkaca-kaca Sampaikan Hal Ini!
Sesaat setelah kejadian pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga, Kombes Susanto Haris mendapat telepon dari FS untuk membawa barang bukti.
Nada bicara Ferdy Sambo di dalam telepon dinilai tidak enak dan terdengar penuh emosi.
“Apa Kabar? Bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata,” ucap Susanto menirukan perintah Ferdy Sambo pada saat itu, seperti dilihat dari tayangan sidang di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 6 Desember 2022.
Kombes Susanto menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, ia mengantar barang bukti dan diserahkan ke Agus Patria setelah Susanto mengantar jenazah Brigadir J.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Trisha Eungelica Dinilai Malah Eksis di Medsos: Aji Mumpung Dia
Profil AKP Rita Yuliana: Si Cantik yang Disebut-sebut Selingkuhan Ferdy Sambo, Punya Segudang Prestasi
Kuat Maruf Akhirnya Ngaku Sering Bohong karena Perintah Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Lengkap di Sini!
Terungkap! Inilah Perintah Ferdy Sambo kepada Agus Nurpatria Saat Brigadir Yosua Terbunuh
Martin Minta Elben Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo untuk Ungkap Dugaan Pelakor