AYOJAKARTA.COM -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF, terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali.
Panglima TNI menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan unsur pemerkosaan, melainkan suka sama suka.
"Pengembangan baru mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali," kata Andika Perkasa di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022, dikutip dari SuaraSurakarta.id.
Panglima TNI mengatakan bahwa keduanya kemungkinan akan menjadi tersangka kasus tersebut.
"Tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika mengatakan bahwa pelaku yang sebelumnya dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan, kini diubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Baca Juga: Kowad Letda Caj GER Diperkosa Oknum Paspampres Mayor BF, Jendral Andika: Ada Tindak Pidana
Tak sampai di situ, Panglima TNI juga menyebut keduanya berpotensi menjadi tersangka kasus asusila, baik dari pihak Mayor Infanteri BF maupun Letda Caj (K) GER.
"Itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," tegas dia.
Andika menurutkan, saat ini penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik di Puspom TNI.***

Share this article
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang perwira Paspampres.