AYOJAKARTA.COM -- Rampung sudah hasil sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang berlangsung Senin, 13 Februari 2023 membuahkah hasil Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo, jadi terdakwa pertama yang diberikan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut dengan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari tuntutan yang diberikan JPU itu, Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang tuntutannya yang paling tinggi.
Sementara itu, ibunda korban Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut dia sampaikan sebelum memasuki ruangan persidangan dalam putusan akhir Ferdy Sambo.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Dan itu masuk dalam unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 30 KUHP," kata Rosti, dikutip dari Republika.co.id.
Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara. Menurutnya, Putri adalah biang kerok dari kasus pembunuhan berencana ini.
"Dia yang memberikan informasi kepada suaminya yang dicinta Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum, tapi mereka membantai anak saya dan meregang nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.***

Share this article
Rampung sudah hasil sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan pidana hukuman mati.