AYOJAKARTA.COM - Kasus pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan di Jawa Barat telah temui titik terang, Pengadilan sebelumnya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat di tingkat banding.
Kasus Herry Wirawan sendiri sebelumnya mencuat di media sosial pada akhir 2021 lalu, hingga kasus ini pun menyita perhatian Presiden Joko Widodo.
Pada awalnya kasus ini bergulir di meja hijau, Herry pun sempat mendapat hukuman penjara seumur hidup, tidak terima akan vonis tersebut Herry melayangkan banding dan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Bahas Kata Mungkin dari Saksi Ahli Ferdy Sambo, Martin Lukas Simanjuntak: Itu Lagunya Noah!
Sayangnya upayanya itu justu menemui titik buntu, Mahkamah Agung menolak kasasi kasus Herry Wirawan dan tetap memvonis hukuman mati pada dirinya.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Agung yang dipimpin oleh Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada Selasa kemarin, (03/01/2023).
"Amar putusan: ditolak," begitu bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website MA pada Rabu (04/01/2023).
Putusan hukum tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa akan segera dieksekusi.
Baca Juga: Mau Taubat tapi Bingung Mulai dari Mana? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Langkah-langkahnya
Sementara, kuasa hukum Herry Wirawan menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan penolakan kasasi tersebut.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini belum kami terima, besok kami akan kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agung," kata Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan, dikutip dari kanal Youtube Metro TV Rabu (04/01/2022).
"Setelah mendapatkan putusan tersebut baru kami bisa menanggapi langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Sebagai Informasi, bahwasanya Herry Wirawan adalah pelaku kejahatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Kemudian kasus tersebut viral dan menyorot perhatian publik hingga Presiden Joko Widodo. Dimana secara khusus Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Harry dilakukan secara tegas dan minta agar kondisi korban untuk ada diperhatikan.***

Share this article
Pada awalnya kasus ini bergulir di meja hijau, Herry pun sempat mendapat hukuman penjara seumur hidup, tidak terima akan vonis tersebut.