AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi sekitar pukul 09.15 WIB bersamaan dengan terdakwa kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV yang telah tayang pada pukul 09.35 WIB pada Selasa(17/01/2023), terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Bukan Pelecehan! Jaksa Justru Cium Aroma Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kok Bisa?
Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum dan telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan.
Selain sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, agenda sidang pada Selasa (17/01/2023) juga akan menggelar sidang kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
Sidang Obstruction of Justice terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin beragendakan menghadirkan keterangan ahli dan saksi meringankan dari terdakwa.
Pada sidang tuntutan sebelumnya yang digelar pada Senin (16/01/2023), JPU telah membacakan tuntutan delapan tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini melibatkan Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) melibatkan dalang dari kasus pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.***
Artikel Terkait
Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kartu Tarot Denny Darko: Sosok Besar Berkuasa Lindungi Kasus Ini
Kok Bisa? Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Hukuman Mati!
Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya
Bukan Pelecehan! Jaksa Justru Cium Aroma Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kok Bisa?
Terkuak! Ini 8 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dengan Yosua Berselingkuh dan Tak Terjadi Pelecehan