AYOJAKARTA.COM - Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/1/2023), jaksa menuntut hukuman penjara delapan tahun terhadap Kuat Maruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 silam.
Dalam hal ini jaksa juga mencium adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan analisis dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya
Jaksa mengatakan keterangan saksi Ahli Psikologi, Reni Kusumawardhani dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual bertentangan dengan keterangan Aji Febrianto selaku Ahli Poligraf yang mengatakan hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong soal peristiwa Magelang.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusumawardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febrianto selaku Ahli Poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik nomor Lab 392 pada 9 September 2022," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Maruf.
Sementara itu Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa menyampaikan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua jika ada alat bukti yang menguatkan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kok Bisa? Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Hukuman Mati!
Lalu, saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan Putri Candrawathi berkata ada kekerasan seksual di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Namun faktanya terbukti tidak ada kekerasan seksual pada saat itu.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
"Sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa kemudian yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kartu Tarot Denny Darko: Sosok Besar Berkuasa Lindungi Kasus Ini
Tak hanya itu, keyakinan jaksa semakin menguat atas pengakuan Putri Candrawathi yang tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya kekerasan seksual serta tidak memeriksakan diri ke dokter.
Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
"Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual," kata jaksa.
Selanjutnya tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk visum, padahal ia telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
Juga tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman ke Duren Tiga.
"Serta keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa saat menjelaskan dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua berdasarkan analisis dari keterangan saksi-saksi yang sudah hadir dalam persidangan tersebut.***

Share this article
JPU menyatakan tak ada pelecehan melainkan mencium adanya aroma perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.