AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebutkan bakal segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa 24 Januari 2023 yang akan dibacakan kliennya secara pribadi bersama tim penasehat hukum.
Rasamala menyebutkan bahwa surat tuntutan jaksa ini tidak lengkap serta ada bagian yang tidak utuh disajikan dalam fakta persidangan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita untuk fakta-fakta apa yang terkait," kata Rasamala
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang (17/1).
"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala yang dikutip dari Kompas TV live, Selasa (17/1/2023).
Saat pledoi pada minggu depan, Selasa (24/1), tim penasehat hukum Ferdy Sambo juga berencana membeberkan 35 alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan di persidangan.
"Termasuk keterangan saksi yang sangat berkaitan karena terkait tempat kejadian perkara serta ada keterangan-keterangan lainnya dalam pembelaan kami, nanti kami sampaikan secara lengkap dalam pledoi," ucap Rasamala.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
Lebih lanjut, Rasamala akan merespons mengenai pernyataan jaksa yang menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah berselingkuh dengan Yosua.
"Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajukan dalam pledoi kami," katanya.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1)
Dalam perkara ini, jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.**

Share this article
Heboh! Rasamala Aritonang Sudah Siapkan Pledoi yang Akan Dibacakan Ferdy Sambo Minggu Depan? Begini katanya.