AYOJAKARTA.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang hari itu tiba, Ferdy Sambo mengaku ikhlas terhadap apa yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo adalah pelaku utama di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia bersama tersangka lainnya kini tinggal menunggu putusan hakim saja terkait hukuman apa yang akan mereka terima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menunut Ferdy Sambo dengan kurungan pidana seumur hidup.
Karena pelaku utama, tuntutan Ferdy Sambo jelas lebih tinggi dari terdakwa lainnya.
Diberitakan Republika.co.id, pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus. Sambo sendiri, dikatakan dia, menunggu babak akhir atas nasib hukumnya di peradilan tingkat pertama itu.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Ustaz Yusuf Mansur Taruh Kepercayaan ke Majelis Hakim
“Yang jelas, Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya. Dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali kepada publik, kepada keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata Rasamala saat dihubungi dari Jakarta, Ahad, 12 Februari 2023.
Sambo, kata Rasamala, pun percaya majelis hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya. Sebagai mantan penegak hukum, Sambo percaya, majelis hakim punya pertimbangan yang objektif, dan bijak dalam memberikan hukuman. Namun Sambo, kata Rasamala, tak ingin hukuman dari hakim adalah bentuk dari pelampiasan dendam atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Karena itu, Sambo, kata Rasamala memohon agar majelis hakim tak terpengaruh dengan beragam penggiringan opini dari pihak manapun, yang menghendaki penjatuhan hukuman terberat.
“Pak FS berharap, hakim independen, dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Dan berharap agar hakim mempertimbangkan keadilan atas dirinya, dan isterinya Bu Putri Candrawathi,” kata Rasamala.
Baca Juga: Di Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Publik Tonton dari Rumah, Kenapa?
Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut, juga sebagai terdakwa. Pasangan suami isteri itu didakwa dengan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, dan subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun dalam tuntutan, jaksa hanya membuktikan sangkaan primernya saja terkait dengan pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut berbeda atas keduanya. Terhadap Sambo, jaksa menuntut pecatan Polri bintang dua itu dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun terhadap terdakwa Putri, jaksa cuma menuntut delapan tahun penjara.***

Share this article
Menjelang hari sidang vonis, Ferdy Sambo mengaku ikhlas terhadap apa yang akan dijatuhkan oleh hakim.