AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.
Selama persidangan Ferdy Sambo, Mahfud MD menilai bahwa tidak ada yang janggal selama proses persidangan sebab digelar secara terbuka.
Mahfud MD menilai yang janggal justru keterangan-keterangan dari Ferdy Sambo.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa 17 Januari 2023, berikut tanggapan dari Menko Polhukam soal hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keaslian Foto Berdarah-darah Venna Melinda Diragukan Pakar Telematika, Ini Tanggapan Hotman Paris
Menko Polhukam RI ini menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri ini bisa terkena Pasal 340 yaitu antara penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Menurut saya 340, ya di antara itu (seumur hidup atau hukuman mati),” ujarnya.
Namun yang bikin kaget adalah Mahfud MD mendengar desas-desus bahwa adanya pesanan untuk hukuman suami Putri Candrawathi.
Ada selentingan yang menyebut agar hukuman eks Kadiv Propam ini berupa angka jangan huruf.
Hal yang dimaksud angka adalah hukuman di bawah 20 tahun, sedangkan huruf adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Jalani Operasi, Pedangdut Happy Asmara Sakit Apa?
“Saya kok percaya 340 yah meskipun konon saya dengar, selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya itu nanti angka sajalah jangan huruf,” ujarnya.
“Tahu maksudnya? angka itu maksudnya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup itu hurufkan kalimatnya itu,” tambahnya.
Kendati demikian, ia berharap agar kabar tersebut hanya sekedar desas-desus saja.
“Tapi ya sudahlah mudah-mudahan hanya fitnah, tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu,” ujarnya.
Menko Polhukam ini juga menilai bahwa kemungkinan hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo tidak akan mengecewakan publik sebab sidang sudah digelar secara terbuka.***

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD membongkar isu pesanan hukuman untuk Ferdy Sambo, simak selengkapnya di sini.