AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini kejadian seorang ketua DPRD menjadi bahan perbincangan warganet. Pasalnya, ia melaporkan seorang wanita penjajah seks komersil yang disewanya melalui media online.
Ketua DPRD Penajem Pasar Utara (PPU), Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor melaporkan FA, wanita panggilan yang disewanya lantaran video asusila mereka tersebar ke di media sosial.
Syahruddin melaporkan FA karena dugaan penyebaran video asusila melalui media elektronik.
Baca Juga: Al Ghazali Cari Pasangan di TikTok, Ini Syarat Jadi Mantu Ahmad Dhani!
Karopenmas Divisi Humas Polri telah menetapkan wanita tersebut sebagai tersangka. Ia terancam dena maksimal Rp 1 miliar serta hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Melalui pengacaranya, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu perkara video yang tersebar tersebut.
Menurut pengacara FA, Ketua DPRD PPU semestinya juga harus ditahan karena menjadi pemeran pria dalam video asusila yang tersebar, namun, belum ada kejelasan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Geram dan Kritik Bunda Corla, Ini Katanya!
FA adalah wanita berusia 25 tahun yang diajak Syahruddin untuk berhubungan intim dengan bayaran Rp 1,5 juta.
Share this article
Syahruddin M Noor, Ketua DPRD PPU melaporkan seorang wanita panggilan FA (25), setelah video porno mereka tersebat di media sosial