AYOJAKARTA.COM - Dewan Transportasi Kota Jakarta ( DTKJ ) mengusulkan penambahan enam kelompok masyarakat sebagai penerima fasilitas layanan gratis Transjakarta.
Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses transportasi publik sekaligus mendorong semakin banyak warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut sudah dimuat dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Ia mengatakan enam kelompok tambahan tersebut akan menyasar kepada kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah hingga warga dengan mobilitas tinggi.

Adapun enam kelompok yang diusulkan memperoleh layanan gratis Transjakarta meliputi:
- Pendamping disabilitas berat: Menjamin aksesibilitas bagi pendamping tunanetra hingga pengguna kursi roda.
- Pasien rujukan rutin: Mencakup pasien cuci darah, kemoterapi, hingga terapi anak berkebutuhan khusus.
- Pelajar/Mahasiswa tidak mampu: Khusus bagi mereka yang belum tercover program KJP atau KJMU.

- Pencari kerja aktif: Pemegang kartu AK1, peserta bursa kerja, dan korban PHK.
- Korban bencana: Warga terdampak kebakaran, banjir, atau longsor yang dalam masa pemulihan.
- Pelaku usaha mikro: Peserta Jakpreneur dan UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta.***
Share this article
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut sudah dimuat dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.