AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Dimana dalam pembacaan nota pembelaan Richard Eliezer tersebut ia juga sambil membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab.
Richard Eliezer menyampaikan bahwa ayat tersebut merupakan sebuah pesan dari orang tuanya agar selalu diingat agar menjadi penguat ketika sedih dan lemah.
Pada proses persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yakni salah satu ajidan Ferdy Sambo dinyatakan Richard Eliezer menerima tuntutan selama 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa terkait Richard Eliezer yang disematkan status justice collaborator seolah hanya diberikan jubah, tidak dengan rewardnya karena tuntutan yang diterima tidak sesuai.
Pasalnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ini lebih lama dibanding 3 terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews wakil ketua LPSK mengatakan bahwa keluarga Yosua sudah memaafkan dan Richard ditetapkan sebagai justice collaborator, hal itu bisa meringankan tuntutannya, namun ketetapan jaksa, malah sebaliknya.
Erasmus Pudihang selaku paman dari Richard Eliezer mewakili keluarga yang kecewa dengan keputusan JPU.
Baca Juga: Waspada! Ini 9 Wilayah Lintasan Sesar Cugenang yang Sebabkan Gempa Susulan Cianjur Sebanyak 487 Kali
"Terus terang ya dari keluarga, dari saya pribadi mendengar keputusan tadi sebenarnya agak kecewa, tapi kita mau bilang kayak gimana, karena itu sudah keputusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Erasmus Pudihang.
Erasmus mengatakan bahwa Richard adalah salah satu pengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami tidak tahu, tapi kalau dipikir dia itu orang salah satu yang mengungkap fakta di persidangan, hanya dia yang bisa, berani bicara jujur, ungkap Erasmus Pudihang.
Paman Richard Eliezer, Erasmus menilai bahwa keberanian Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta tidak mendapatkan hadiah atau keringanan tuntutan.
"Apakah tidak ada hadiah yang dia dapat dari statusnya JC itu, dia sudah berkata jujur, dia seorang diri membuka semua fakta yang ada," jelas Erasmus Pudihang.
"Kalau saya di posisi dia terus terang saya takut, karena yang saya hadapi ini bintang bintang semua, dia apa statusnya hanya seorang Bharada kok," sambungnya.
Keluarga Richard Eliezer sangat kecewa terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan terhadap Richard selama 12 tahun penjara.
"Kami mau dibilang kecewa, ya sangat-sangat kecewa,"ujar Erasmus Pudihang.
Hingga akhirnya pada pembacaan nota pembelaan, Richard menyampaikan bahwa sepanjang ia mengemban amanah sebagai anggota Polri, ia akan bersumpah setia kepada negara dan pimpinannya.
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," sebut Richard dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com.
Kemudian, Richard juga menyinggung sebuat ayat dalam Alkitab yang dititipkan orang tuanya sebagai penguat dikala sedih dan lemah.
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," ujar Richard.
"Mazmur 34;19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.
Namun jaksa sebelumnya menyampaikan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar agar dapat meloloskan Richard dari jeratan hukum pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ujar jaksa pada persidangan Rabu, 18 Januari 2023.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.***

Share this article
Paman Bharada E singgung status justice collaborator Richard Eliezer. Bharada E sebut ayat Alkitab dalam sidang pledoi