AYOJAKARTA.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan akan menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) atas nama Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Mabes Polri Jakarta.
"Saya akan menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu (22/2/2023) jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP Komisi Kode Etik Profesi atas nama terduga Bharada E."kata Ahmad, seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Digelar Tertutup, Richard Eliezer Hadapi Sidang Kode Etik Terkait Nasibnya Sebagai Polisi Hari Ini
Pada kesempatan yang sama, hadirnya Richard Eliezer di Mabes Polri tertangkap kamera media. Dalam video tersebut Eliezer terlihat berpakaian dinas Polri lengkap dengan topi baret yang dikenakannya.
Eliezer berjalan lurus didampingi sejumlah anggota polisi untuk masuk ke ruang sidang komisi kode etik di gedung TNCC Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Div Humas Polri, sidang kode etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer itu akan berlangsung secara tertutup.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang kode etik tersebut akan dihadirkan 8 orang saksi untuk Bharada E. Sementara sidang akan dipimpin oleh 3 orang yakni sebagai ketua, wakil dan anggota.
Baca Juga: Richard Eliezer Berpotensi Mendapat Ancaman Internal, Reza Indragiri ; Apakah Polri Bisa Menjamin?
"8 orang saksi, jadi sidang ini ada tiga 1 ketua sidang, 1 wakil ketua, dan 1 anggota, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya siang KKEP ini," kata Ahmad.
Adapun Bharada E sendiri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis yang dijatuhkan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain Bharada E, ada empat terdakwa lainnya yang diketahui kini mengajukan banding, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keempatnya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda beda yakni, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.***

Share this article
Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang kode etik di Mabes Polri Rabu (22/02). Richard Eliezer menghadiri dengan pakaian dinas.