AYOJAKARTA.COM – Sidang cerai antara Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna Mustika hingga kini masih berlanjut.
Persidangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam persidangan kali ini, pihak Dedi Mulyadi menyampaikan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim.
Baca Juga: BSU 2023 Belum Diadakan Lagi, Ini 2 Bansos Alternatif yang Cair Januari 2023 Ini
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi, yakni Ojat Sudrajat usai menghadiri sidang.
“Jadi dalam agenda pembuktian hari ini kami atas nama kuasa hukum Dedi Mulyadi menyampaikan alat bukti tertulis. Kemudian minggu depan kita akan menyampaikan alat buktinya berupa saksi,” kata Ojat seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel pada Rabu (25/1/2023).
Ojat menyampaikan bahwa dalam alat bukti tersebut dijelaskan mengenai Dedi yang bertanggung jawab kepada keluarga dan tuduhan-tuduhan lainnya.
“Sekarang adalah alat bukti tertulis yang mana dalam alat bukti tersebut itu bahwa klien kami pak Dedi Mulyadi adalah seorang suami yang harmonis, beliau sangat bertanggung jawab kepada keluarganya, beliau memberi nafkah,” ucapnya.
“Terus kemudian apa yang dituduhkan memang sudah kami sampaikan dengan bukti-bukti semuanya lengkap,” sambungnya.
Kemudian, Ojat juga menjelaskan bahwa Dedi tidak hanya memberikan uang kepada Anne Ratna Mustika sebagai nafkah.
Baca Juga: Jamin Ginting Soroti Soal Kejanggalan Pembelaan Putri Candrawathi Soal Kejadian di Magelang
Namun, Ojat menyampaikan bahwa Dedi juga memberikan Anne Ratna mustika alat untuk menghasilkan uang.
“Oh iya jelas kan klien saya itu pak Dedi itu tidak hanya ngasih uang, tapi ngasih juga alat untuk mendapatkan uang. Dari mulai kampanye, terus proses beliau menjadi Bupati Purwakarta, itu tidak terlepas dari peran serta beliau sebagai suami penggugat,” jelasnya.
“Seluruh yang dituduhkan oleh penggugat itu kita bantah dengan bukti-bukti bahwa seluruh kegiatan, seluruh operasional keluarga itu ternyata klien kami bertanggung jawab, semuanya buktinya ada. Uang-uangnya tidak hanya ratusan tapi milyaran kok, ada buktinya,” sambungnya.
Baca Juga: Jamin Ginting Soroti Soal Kejanggalan Pembelaan Putri Candrawathi Soal Kejadian di Magelang
Lebih lanjut, Ojat kemudian menuturkan bahwa jika mustahil Dedi tidak memberikan Anne Ratna nafkah.
Pasalnya, Dedi kerap kali membiayai orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.
“Intinya klien kami itu jangankan untuk biaya nafkah keluarga, orang lain saja dibayarin kok. Orang lain yang tidak ada ikatan keluarga, orang lain yang tidak ada hubungan apa-apa beliau bantu, beliau kasih, apalagi urusan keluarga,” tutupnya.***

Share this article
Persidangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Agama Purwakarta.