AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan pada Jumat (27/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya yang telah disampaikan saat pembacaan pleidoi pada Selasa (24/01/2023) lalu.
Selain sidang Ferdy Sambo dengan agenda Replik dari JPU, sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) kembali dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim dan JPU, kini giliran JPU untuk menjawab pembelaan dari Ferdy Sambo.
Saat akan menutup sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/01/2023) lalu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda Replik dari JPU.
"Saya sampaikan untuk Replik kami jadwalkan besok hari Jumat untuk (Jaksa) Penuntut Umumnya," ucap Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta dari Youtube KompasTV pada Jumat (27/01/2023).
"Jadi kita akan mulai lagi, penasihat hukum dan JPU bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari JPU atas pleidoi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada hari Jumat," sambungnya.
Sementara itu, sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) kembali dilanjutkan pada Jumat (27/01/2023) ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan
Keenam terdakwa perkara perintangan penyidikan yakni Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan akan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Sedangkan, sidang tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto yang sempat tertunda pada Rabu (25/01/2023) lalu juga akan digelar pada hari yang sama dengan para terdakwa lainnya, Jumat (27/01/2023).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Mahfud MD ke Richard Eliezer: Adinda Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, tapi...
Pakar Ekspresi Soroti Permohonan Maaf Richard Eliezer: Ada Makna Tersembunyi di Balik Suara Gemetar
Mengaku Sering Tidur dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf Dihajar Ferdy Sambo? Cek Faktanya!
Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan
Bacakan Pledoi dengan Tangisan, Ricky Rizal Cerita tentang Pengamanan Senjata hingga Skenario yang Tak Terduga