AYOJAKARTA.COM -- Pada Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Putusan tersebut menetapkan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, pada tingkat pengadilan di bawahnya, Ferdy Sambo juga telah divonis hukuman mati. Namun, Ferdy mengajukan banding dengan berbagai alasan.
Setelah mempertimbangkan berbagai argumen dari kedua belah pihak, termasuk bukti-bukti dan kesaksian para saksi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo tetap berlaku.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: TOK! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Alasannya, adalah bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ferdy bersalah atas pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini menjadi perbincangan publik sejak awal karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang tewas di rumah dinas atasannya.
Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan
Sidang banding atas vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu, 12 April 2023.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso bersama dengan empat hakim anggota lainnya yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Ada yang berbeda dalam sidang kali ini, pasalnya biasanya kursi pesakitan sudah terisi ketika sidang dimulai namun hingga sidang dimulai tidak terlihat batang hidung dari Ferdy Sambo.
Terlihat suasana dalam sidang nampak Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Maka dari itu sidang banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Yakni, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya mendengar putusan dari majelis hakim PT DKI Jakarta.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan bahwa untuk sidang banding maka terdakwa tidak diwajibkan untuk dihadirkan dalam sidang.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari alasan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang banding di PT Jakarta termasuk terhadap Ferdy Sambo.
Yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa undang-undang itu kita tidak diwajibkan Pengadilan Tinggi untuk memanggil para pihak,” ujar Binsar, dikutip dari siaran Kompas TV.
Menurutnya ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak menghadirkan Ferdy Sambo. Yang pertama yakni berkaitan dengan tidak adanya juru sita di sistem organisasi PT DKI Jakarta.
Sedangkan menurut Binsar jika harus menghadirkan terdakwa dalam sidang banding maka diperlukan adanya juru sita.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Banding, Ayah Brigadir J Berharap Hal Ini Terjadi
“Yang menjadi pertimbangan pertama, memang Pengadilan Tinggi tidak mempunyai juru sita,” sambungnya.
Untuk pertimbangan yang kedua yakni terkait dengan alasan birokrasi. Pejabat humas PT DKI Jakarta menyatakan bahwa jika menghadirkan Ferdy Sambo maka tentu memakan waktu lama dan berbelit-belit.
Hal ini dikarenakan harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri ataupun dengan Kejaksaan Tinggi atau pihak lain tempat dimana Ferdy Sambo ditahan saat ini.
“Kalaupun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong bantuan delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar.
Menurutnya jika nantinya upaya hukum tidak puas terhadap putusan pada sidang banding di PT DKI Jakarta, maka Ferdy Sambo bisa mengupayakan hukum lain dengan maju ke kasasi.
Terkait dengan hal tersebut menurutnya hukum kasasi akan dihitung tenggang waktunya maksimal 14 hari dari hasil putusan banding.
Binsar juga mengatakan bahwa jika Ferdy Sambo ternyata tetap ngotot untuk minta dihadirkan dalam sidang maka akan tentunya akan rugi sendiri.
“Kalau dia (Ferdy Sambo) hadir dihitungnya saat dia hadir, jadi ada kata bisa hadir ya itu dianggap hadir,” ujarnya.
“Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dianggap dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan, waktunya jadi menipis,” imbuhnya.

Share this article
Putusan banding menetapkan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas perbuatannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.