Hasil Putusan Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

AYOJAKARTA.COM -- Pada Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Putusan tersebut menetapkan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan di bawahnya, Ferdy Sambo juga telah divonis hukuman mati. Namun, Ferdy mengajukan banding dengan berbagai alasan.

Setelah mempertimbangkan berbagai argumen dari kedua belah pihak, termasuk bukti-bukti dan kesaksian para saksi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo tetap berlaku.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: TOK! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Alasannya, adalah bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ferdy bersalah atas pembunuhan Brigadir J.

Kasus ini menjadi perbincangan publik sejak awal karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang tewas di rumah dinas atasannya.


Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan

Sidang banding atas vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso bersama dengan empat hakim anggota lainnya yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ada yang berbeda dalam sidang kali ini, pasalnya biasanya kursi pesakitan sudah terisi ketika sidang dimulai namun hingga sidang dimulai tidak terlihat batang hidung dari Ferdy Sambo.

Terlihat suasana dalam sidang nampak Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Maka dari itu sidang banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dimulai, Pengadilan Tinggi DKI: Jika Hadir Dia Rugi Sendiri!

Yakni, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya mendengar putusan dari majelis hakim PT DKI Jakarta.

Sebelumnya pejabat humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan bahwa untuk sidang banding maka terdakwa tidak diwajibkan untuk dihadirkan dalam sidang.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari alasan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang banding di PT Jakarta termasuk terhadap Ferdy Sambo.

Yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa undang-undang itu kita tidak diwajibkan Pengadilan Tinggi untuk memanggil para pihak,” ujar Binsar, dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurutnya ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak menghadirkan Ferdy Sambo. Yang pertama yakni berkaitan dengan tidak adanya juru sita di sistem organisasi PT DKI Jakarta.

Sedangkan menurut Binsar jika harus menghadirkan terdakwa dalam sidang banding maka diperlukan adanya juru sita.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Banding, Ayah Brigadir J Berharap Hal Ini Terjadi

“Yang menjadi pertimbangan pertama, memang Pengadilan Tinggi tidak mempunyai juru sita,” sambungnya.

Untuk pertimbangan yang kedua yakni terkait dengan alasan birokrasi. Pejabat humas PT DKI Jakarta menyatakan bahwa jika menghadirkan Ferdy Sambo maka tentu memakan waktu lama dan berbelit-belit.

Hal ini dikarenakan harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri ataupun dengan Kejaksaan Tinggi atau pihak lain tempat dimana Ferdy Sambo ditahan saat ini.

“Kalaupun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong bantuan delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar.

Menurutnya jika nantinya upaya hukum tidak puas terhadap putusan pada sidang banding di PT DKI Jakarta, maka Ferdy Sambo bisa mengupayakan hukum lain dengan maju ke kasasi.

Terkait dengan hal tersebut menurutnya hukum kasasi akan dihitung tenggang waktunya maksimal 14 hari dari hasil putusan banding.

Binsar juga mengatakan bahwa jika Ferdy Sambo ternyata tetap ngotot untuk minta dihadirkan dalam sidang maka akan tentunya akan rugi sendiri.

“Kalau dia (Ferdy Sambo) hadir dihitungnya saat dia hadir, jadi ada kata bisa hadir ya itu dianggap hadir,” ujarnya.

“Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dianggap dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan, waktunya jadi menipis,” imbuhnya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.