AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam agenda sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).
"Jaksa Penuntut Umum mempelajari dan mencermati dengan seksama pleidoi tim penasihat hukum (Kuat Maruf), semakin kokoh lah pendirian dan keyakinan tim Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin (16/01/2023),"ucap Jaksa Sugeng Hariadi dikutip AyoJakarta melalui Youtube KompasTV.
Baca Juga: Ahli Getstur dan Mikro Ekspresi Terkejut karena Temukan Keikhlasan Saat Ferdy Sambo Bacakan Pledoi
Jaksa menganggap bahwa tuntutan hukum dari tim penasihat terdakwa Kuat Maruf hanya didasarkan pada penilaian objektif guna membebaskan kliennya dari jerat hukum.
"Pleidoi tim penasihat hukum didasarkan pada penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan," ungkapnya.
"Sehingga perbuatan tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim Penuntut Umum dalam Replik ini. Dan juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan surat tuntutan yang telah kami bacakan," sambungnya.
JPU pun menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Kuat Maruf pada sidang sebelumnya.
"Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi.
Kata jaksa, penasihat hukum hanya menyampaikan fakta-fakta keterlibatan Kuat Maruf secara semu dan parsial.
"Dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," ucap Jaksa Sugeng.
"Sehingga dalam keterangan pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.
Mereka menilai bahwa seluruh dakwaan dari penuntut umum tidak ada satupun pasal yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya.
Hal tersebut dibacakan oleh tim penasehat hukum Kuat Maruf dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Bui dan Nama Baik Dipulihkan,” ucap pengacara Kuat Maruf dalam sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/01/2023) lalu.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Sangkal Adanya Perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Maruf: Itu Fitnah!
Tanggapan Putri Candrawathi Soal Perselingkuhan dengan Kuat Maruf dan Brigadir J : Saya Memaafkan..
Mengaku Sering Tidur dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf Dihajar Ferdy Sambo? Cek Faktanya!
Kuat Maruf Ungkap Pengakuan soal Kabar Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi: Saya Akui
Geger! Pengakuan Kuat Maruf: Saya Dimanfaatkan oleh Penyidik untuk Hal Ini