AYOJAKARTA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan Replik, Senin (30/1/2023).
Richard Eliezer duduk di persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Atas penolakan pledoi oleh JPU, penasihat hukum Eliezer ia mengungkapkan ada satu hal yang tak bisa dinilai oleh Jaksa, tapi merupakan fakta di persidangan.
Saat diwawancara oleh awak media, tanggapan terkait nota pledoi kliennya yang ditolak JPU, Ronny mengatakan tetap berpegang teguh pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Terkait replik JPU tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang pada pledoi kami,” ungkap Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV.
Ronny mengungkapkan apa yang dikatakan Jaksa dan dirinya disebabkan karena adanya perbedaan pandangan.
“Terkait berbeda pandangan dengan penerapan hukum tentunya kami punya pandangan tersendiri,” sambung Ronny.
Namun ada satu hak dimana Jaksa tak bisa menilai, yaitu terkait dengan pasal 48 adalah sikap batin.
“Terkait sikap batin ini menurut kami tidak bisa dinilai oleh Jaksa, karena hal itu hanya bisa dinilai oleh terdakwa sendiri yaitu Richard Eliezer,” jelas Ronny.
“Sudah disampaikan juga dalam persidangan, bahwa ia ketakukan saat itu berhadapan dengan jendral binatang dua, jika tidak melakukan hal tersebut, maka dia yang akan kena,” imbuh penasihat hukum Eliezer.
Ronny mengungkapkan hal tersebut merupakan fakta-fakta dalam persidangan.
Dalam wawancara Ronny juga menyinggung terkait perintah penembakan yang dilakukan Eliezer.
Ia beranggapan bahwa Richard Eliezer ini dididik oleh Copr Brimob dimana dia tidak bisa menganalisa atau membaca perintah, berbeda dengan polisi.
Terkait Eliezer sebagai eksekutor, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Eliezer ini sebagai Alat.
Sebagai alat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut merupakan teori hukum dan jelas termasuk fakta persidangan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Terungkap dalam Replik! Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Meski Richard Eliezer JC, Karena Pertimbangkan Hal InI
Jaksa Tolak Pleidoi Pembelaan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ingatkan Ada 1 Pasal yang Diabaikan JPU
Lewat Sidang Replik, Jaksa Anggap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Melakukan Kerja Sama yang Sempurna
Tolak Pleidoi Richard Eliezer, Jaksa Usap Mata Berkali-kali Saat Bacakan Replik, Warganet: Nggak Usah Akting!
Menghitung Hari Menjelang Vonis, Ronny Talapessy Ungkap Apa yang Dirasakan Richard Eliezer Setelah Replik