AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer baru saja mendapatkan replik dari jaksa sebagai balasan dari pleidoi mereka.
Kemarin, Senin (30/1/2023) jaksa memberikan replik pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam replik tersebut, pleidoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer dan Putri Candrawathi ditolak oleh jaksa.
Artinya, keduanya tetap mendapatkan tuntutan seperti saat sidang tuntutan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak angkat bicara soal replik ini.
Martin Simanjuntak membandingkan respons yang berbeda pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
"Saya pikir agenda replik sudah bagus untuk Putri Candrawathi, namun untuk Richard Eliezer aneh," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube TVOne pada Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Martin Simanjuntak membeberkan keanehan yang dimaksudnya itu.
Salah satunya adalah perbedaan penggunaan pendapat publik untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
"Yang pertama saat dibacakan replik untuk Putri Candrawathi, JPU mengambil pendapat publik," ucap Martin Simanjuntak.
"Mengenai Putri Candrawathi yang memiliki kesamaan kehendak dan keinginan yang sama untuk kematian Yosua," tambahnya.
Namun berbeda dengan Putri Candrawathi, pendapat publik pada Richard Eliezer justru digunakan oleh jaksa.
Artikel Terkait
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Hukum Bekerja sebagai Cosplayer, Halal Kah?
Ingatkan 1 Pasal TPSK pada Jaksa, Ronny Talapessy Singgung Tuntutan Richard Eliezer: Harus Paling Rendah
Duplik Pengacara Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan Yosua, Apa Saja?
Setia! Kuasa Hukum Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J: Itu Hanya Reaksi Spontan