AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo hadapi sidang putusan hakim pada hari ini.
Sebelumnya, diketahui jika Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Tuntutan dari jaksa tersebut sempat menuai kontroversi dari masyarakat.
Banyak yang beranggapan jika hukuman penjara seumur hidup adalah hal yang tak adil.
Namun, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar membeberkan jika ia tak setuju dengan hukuman mati
"Gini, saya termasuk orang yang tidak setuju hukuman mati," jelasnya memberikan pendapat.
"Karena otoritasnya Tuhan ya, menurut saya," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin (13/2/2023).
Dengan demikian, menurutnya hukuman penjara seumur hidup sudah maksimal pada Ferdy Sambo.
Terlebih menurutnya hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup sudah seimbang.
"Karena itu hukuman seumur hidup sudah maksimal," jelasnya menambahkan.
"Karena sama dengan hukuman mati," tambahnya menganggap sudah setimpal.
Sehingga meski akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menurutnya yang harus diperbaiki adalah sistem hukum di Indonesia.
Artinya, semestinya terpidana seumur hidup tidak diperkenankan menerima remisi.
Tanpa remisi, maka hukuman penjara seumur hidup yang diterima tetap utuh tanpa terpotong.
"Harusnya sistem yang diperbaiki, begitu hukuman seumur hidup, tidak boleh dapat remisi," jelasnya.
"Itu yang menurut saya sistemik, harus ada aturan yang menyatakan bahwa ketika orang dihukum seumur hidup tidak bisa dapat remisi," tambahnya mengakhiri.***

Share this article
Jaksa Penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Hukuman itu dianggap sudah maksimal.