AYOJAKARTA.COM - Usai sidang vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sedikitnya 13 dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh eks Kadiv Propan Polri ini.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J memang terkenal dengan sikapnya yang blak-blakan dalam mengulik suatu fakta.
Lalu apa saja dosa Ferdy Sambo yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak? Berikut ulasannya yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Jarang Terjadi! Daryono BMKG Sebut Gempa Jayapura Adalah Black Swan Earthqukes, Apakah Itu?
Pertama adalah soal penyusunan skenario dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Pertama Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, maupun Ricky Rizal,” ujar Kamaruddin.
Kedua adalah memberikan janji kepada Richard Eliezer akan diselamatkan jika ia mengikuti sandiwara yang telah disusun.
“Yang kedua, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin bahwa pembunuhan berencana itu akan mulus dan tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Muncul Calon Baru! Ketua Umum PPP Siap Dukung Sandiaga Uno Maju Sebagai Capres 2024
Kemudian yang ketiga adalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer.
Lalu yang ke empat adalah adalah ikut serta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ikut serta menembak Yosua karena peluru yang ditembakkan oleh Bharada Richard Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh daripada almarhum Yosua,” ujar Kamaruddin.
Lalu yang kelima, memberi perintah untuk merusak barang bukti CCTV. Selanjutnya yang ke enam adalah memerintahkan merusak atau mencuri DVR.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Childfree Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyah, Ternyata Merugikan dan Menyalahi Fitrah
Ke tujuh yang diungkapkan oleh Pengacara Brigadir J adalah memberi perintah untuk merusak barang bukti berupa laptop dan handphone.
“Yang berikutnya adalah memerintahkan merusak barang bukti lainnya, termasuk menyembunyikan barang-barang bukti seperti handphone dan laptop. Sampai hari ini belum ditemukan,” katanya.
Ke delapan adalah memberikan perintah untuk mengambil uang yang ada pada rekening Brigadir Yosua.
“Yang berikutnya adalah memerintahkan untuk mencuri uang Yosua pada tanggal 11 Juli 2022,” kata Pengacara Yosua.
Baca Juga: Siap Mengguncang Pasar Otomotif Tanah Air, Berikut Harga dan Spesifikasi New Honda BeAT 150 CC 2023
Lalu ia juga melakukan upaya penyuapan dan berbohong serta mengajarkan kebohongan.
“Kemudian menyuap atau korupsi, kemudian yang berikutnya berbohong dan mengajari berbohong,” ujar Kamaruddin.
“Berikutnya adalah melalukan obstruction of justice, berikutnya merekayasa peristiwa,” tambahnya.
Kemudian selanjutnya telah tega memfitnah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tuduhan melakukan kekeradan seksual dan mengancam melakukan pembunuhan pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Melalui Program BUMN, Erick Thohir Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja di Banyuwangi
“Yang berikutnya memfitnah almarhum Yosua, dengan mengatakan dia memperkosa dan mengancam membunuh PC di Duren Tiga, kemudian pindah skenario menjadi di Magelang tanggal 4, kemudian pindah menjadi di tanggal 7 karena semua kita patahkan,” ujar sang kuasa hukum.
Terakhir adalah memerintahkan saksi untuk berbohong dan mengancam saksi dan mengeprank Presiden serta lembaga terkait lainnya.
“Kemudian yang ke 13, menyuruh saksi untuk berbohong dan juga mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong, kemudian yang terakhir adalah membohongi atau menipu mengeprank Presiden, DPR, MPR, Institusi Kepolisian kemudian Kapolri, Kompolnas dan lembaga-lembaga terkait Komnas HAM dan semuanya dibohongi,“ ujar Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Usai sidang vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sedikitnya 13 dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.