AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E akan segera melaksanakan sidang kode etik.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 12 tahun penjara.
Pasca vonis dibacakan oleh Hakim, melalui Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan bahwa Jaksa tidak akan banding terhadap vonis yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer (Bharada E).
Selain itu, Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E) sudah cukup dan tidak akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, pasca vonis Hakim dan tidak ada banding baik dari terpidana Richard Eliezer ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka putusan hukumnya sudah inkrah.
Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Berikan Nasihat ini: Semoga..
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (20/2/2023), Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan bahwa sidang kode etik dari Richard Eliezer akan segera dilaksanakan pasca vonis Hakim inkrah.
“Setelah vonis ini inkrah akan ditindaklanjuti dengan sidang etik dan saat ini sedang dipersiapkan dan nantinya Kompolnas akan juga hadir mengikuti persidangan tersebut,” kata Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan bahwa dalam sidang etik Richard Eliezer akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dalam persidangan tersebut nanti akan dipertimbangkan beberapa hal ya, bagaimana kontribusi Richard Eliezer ketika mengungkap kasus duren 3,” jelasnya.
Baca Juga: Selain Erick Thohir , 10 Pejabat di Era Jokowi ini Merangkap Sebagai Ketua Federasi Olahraga!
“Dalam hal ini ada keberanian dia (Richard Eliezer) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” sambungnya.
Menurut Benny komitmen dari Richard Eliezer untuk membantu penegakan hukum khususnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah terbukti dan hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang etiknya.
“ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan, disamping itu fakta-fakta yang terungkap di pengadilan itu juga nantinya tentunya dalam sidang etik juga akan menjadi pertimbangan hal-hal yang nantinya akan tidak hanya meringankan yang bersangkutan tetapi komitmen yang bersangkutan untuk membantu dalam penegakan hukum ini sudah terbukti,” tuturnya.
Pada saat awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap ke publik, Benny mamoto mengatakan bahwa Richard Eliezer meminta untuk bertemu dengan Kapolri dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Ketika itu dia (Richard Eliezer) minta menghadap Kapolri kemudian menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan sejak saat itu lah kemudian kasus duren tiga terungkap,” ucapnya.***
Share this article
Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas sebut sidang etik Richard Eliezer akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.