AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2025.
Sebagai informasi KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk siswa usia sekitar 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu atau yang memenuhi kriteria kesejahteraan sehingga dapat tetap bersekolah.
Bantuan ini diberikan kepada siswa agar biaya pendidikan (alat tulis, seragam, transportasi, SPP untuk swasta, dan sebagainya) dapat terbantu.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki ada informasi seputar pencairan KJP tahap 2 bulan September 2025 yang akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 November 2025.
Rincian dana yang diterima peserta adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD, SDLB, dan MI menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000. Jumlah peserta pada jenjang ini sebanyak 338.771 orang.
- Jenjang SMP, SMPLB, dan MTs menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000. Jumlah peserta sebanyak 192.020 orang.
- Jenjang SMA, SMALB, dan MA menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000. Jumlah peserta sebanyak 61.139 orang.
- Jenjang SMK menerima dana personal sebesar Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000. Jumlah peserta sebanyak 112.891 orang.
- Jenjang PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP. Jumlah peserta sebanyak 2.692 orang.
Total penerima dana KJP Plus tahap II tahun 2025 mencapai 707.513 peserta didik.
Baca Juga: Fakta Unik di Balik Nama 'BOBIBOS', Bahan Bakar dari Tanaman Buatan Anak Muda Indonesia Asli
Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, Bank DKI Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
Kedua, pihak Bank DKI Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah buku tabungan serta ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima baru.
Cara Cek Dana KJP Plus
Untuk cek apakah kamu termasuk penerima bisa kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id lalu klik “Periksa Status Penerimaan KJP”. Masukkan NIK, pilih tahun 2025 dan tahap II.
Dana akan ditransfer ke rekening milik siswa/peserta yang sudah teregistrasi. Penerima baru harus membuka rekening di bank yang ditunjuk (biasanya Bank DKI) serta mengambil buku tabungan/ATM.***
Share this article
Pencairan dana KJP Plus tahap II untuk bulan September tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 November 2025.