AYOJAKARTA.COM-- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Dimana dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu disebutkan kalau keputusan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat 22 Januari 2026.
Baca Juga: Transjakarta Sesuaikan Rute Operasional Imbas Genangan di Sejumlah Titik
Adapun dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Antisipasi Hujan Panjang, BPBD DKI Jakarta Gelar OMC Hari Ini Sampai 2 Kali
3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Beberapa himbauan yang disampaikan kepada sekolah-sekolah juga menegaskan agar aturan tersebut dipatuhi. "Ibu/bapak yang saya hormati, mohon pastikan SE sudah tersebar ke sekolah-sekolah dan besok sudah dimulai, serta jangan sampai besok masih ada siswa yang masih masuk sekolah, dan sekolah tidak memahami SE tersebut. Terima kasih," demikian isi pernyataaannya.
Share this article
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.