AYOJAKARTA.COM -- Hari ini merupakan hari terakhir pengaduan hasil verifikasi kelayakan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
Sebagai informasi, pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli sudah dilaksanakan sejak 12 Juli 2024 lalu.
Dalam pencairan tahap ini ada sebanyak 73.508 peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli.
Baca Juga: Status KJP Plus 57 Ribu Siswa Dibatalkan dan Verifikasi Tidak Sesuai, Ajukan Keluhan di Sini
Namun rupanya pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli ini tidak menjadi kabar baik bagi semua peserta KJP Plus.
Pasalnya, banyak peserta KJP Plus yang justru gagal cair setelah hasil verifikasi kelayakan diumumkan.
Para peserta KJP Plus tersebut gagal cair lantaran hasil verifikasi kelayakan menyatakan jika peserta tersebut golongan mampu.
Salah satu kategori yang menyebabkan peserta KJP Plus dinyatakan mampu adalah terkait dengan penggunaan listrik.
Selain itu peserta KJP Plus juga terdata memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, sebagian lagi tercatat memiliki kendaraan roda empat.
Tetapi, banyak peserta KJP Plus yang menuturkan pengaduan jika hasil verifikasi kelayakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Seperti yang disampaikan pemilik akun @pelepew3 yang berkomentar, “sama..Alasannya daya listrik 1300 watt rumah layak hunii. Padahal tetangga yg rumahnya lebih gede sama punya AC aj amasih dpt..”
“betul malah yg mampu bnyk yg cair yg ngga mampu ngga cair dengan alasan ngga masuk akal…Klo mmg dana nya udh ga ada stop aja semuanya jd ga dilempar sono sini yg listrik 1300 ga cair malah yg 2200 cair aneehhhhh…” komentar @ernifachrezy dikutip dari kolom komentar Instagram @upt.p4op.
Bahkan ada juga peserta yang menuturkan jika tidak pernah ada petugas yang melakukan survei langsung di rumahnya namun hasil verifikasi keluar dengan status penerimaan dibatalkan.
“data nya jg ngaco Bu, dan mmg ngga ada yg survey main tembak aja semua,” tulis @ernifachrezy lagi.
Untuk menanggapi berbagai keluhan dari peserta KJP Plus tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan layanan aduan.
Namun form pengaduan tersebut batas terakhir mengisi formulir aduan adalah hari ini, 20 Juli 2024.
“FORMULIR PENGADUAN KELAYAKAN KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2024 PERIODE PENGADUAN TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2024”
Untuk itu bagi peserta KJP Plus yang ingin mengajukan pengaduan bisa segera mengisi formulir yang bisa diakses melalui link berikut ini.
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfJslyfAXalt3Sn6ZTRNcfaE1W-n2_-8Op0oCuzit4e1Ioy5w/viewform
Di formulir pengaduan tersebut, peserta KJP Plus akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti berikut ini.
Nama pelapor, NIK pelapor, Nomor HP Pelapor, Nama Siswa, NIK Siswa (16 digit), Alamat, Nama Sekolah, Kriteria Sanggahan Kelayakan, dan Uraian Laporan.***

Share this article
Banyak peserta KJP Plus yang menuturkan pengaduan jika hasil verifikasi kelayakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.