AYOJAKARTA.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 kembali berlanjut.
Para peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi tahap pertama kini bersiap menuju tahap seleksi kompetensi yang digelar mulai 22 April hingga 16 Mei 2025.
Seleksi kompetensi ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Simak Update Status Bansos di SIKS-NG dan Isu Pencoretan KPM Lama
Dalam tahap ini, peserta akan diuji melalui tiga komponen penting: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Tidak semua orang bisa langsung ikut serta dalam seleksi tahap kedua ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang berhak melanjutkan:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
Mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga Non-ASN
Mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara, tapi terdaftar di BKN dan telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Tambahan syarat juga ditetapkan melalui KemenPan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, peserta yang pernah gagal atau belum ikut pada tahap 1, juga diberi kesempatan untuk ikut tahap 2, dengan catatan telah terdaftar dalam data tenaga non-ASN BKN.
Baca Juga: Hasil UTBK 2025 Keluar Tanggal Berapa? Penting Catat Tanggal dan Cara Cek di Sini
Berikut kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 2:
- Peserta yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- Pelamar yang gagal lolos seleksi administrasi CPNS.
- Pelamar yang belum mendaftar sama sekali pada seleksi ASN sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kesempatan menjadi pegawai pemerintah secara resmi.
Passing Grade di PPPK Tahap 2
Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan. Jawabannya, tidak ada passing grade tetap pada PPPK Tahap 2.
Namun, penilaian tetap dilakukan secara objektif melalui sistem peringkat terbaik.
Skor maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 445 poin, dengan rincian sebagai berikut:
- 225 poin untuk kompetensi teknis
- 180 poin untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 40 poin untuk wawancara
Artinya, semakin tinggi nilai yang didapatkan peserta, semakin besar pula peluang untuk lolos seleksi meski tetap tergantung pada persaingan nilai antar peserta di posisi yang sama.
Baca Juga: Viral! Nana Mirdad Bantah Tudingan Nunggak Bayar Pinjol: Sudah Bayar Tapi Masih Diteror!
Masa Sanggah untuk PPPK Tahap 2
Masa sanggah juga disediakan, namun hanya untuk tahap seleksi administrasi. Berdasarkan Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, berikut ini jadwal lengkap masa sanggah:
- Masa Sanggah: 19–21 Februari 2025
- Jawaban Sanggah oleh Instansi: 20–27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22–28 Februari 2025
Peserta yang merasa hasil seleksi administrasinya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN BKN.
Namun penting dicatat, tahap seleksi kompetensi tidak memiliki masa sanggah.
Program PPPK merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Melalui proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, pemerintah berharap dapat merekrut talenta-talenta terbaik dari kalangan non-ASN.
Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin optimal karena diisi oleh orang-orang yang benar-benar berkompeten di bidangnya.
Bagi yang belum berhasil di tahap sebelumnya, inilah momen untuk bangkit dan bersaing kembali.***
Share this article
Para peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi tahap pertama bersiap seleksi kompetensi...