AYOJAKARTA.COM – Memasuki minggu kedua bulan Mei 2025, masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih menunggu kabar pencairan tahap kedua.
Sejumlah pertanyaan pun muncul, terutama terkait status penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan sistem SIKS-NG dan isu pencoretan peserta lama.
Hingga awal Mei ini, status pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk tahap kedua (periode April–Juni 2025) belum menunjukkan progres signifikan dalam sistem SIKS-NG.
Baca Juga: Hasil UTBK 2025 Keluar Tanggal Berapa? Penting Catat Tanggal dan Cara Cek di Sini
Saat ini, data yang tertera di sistem tersebut masih menunjukkan periode tahap pertama (Januari–Maret), yang sebelumnya telah selesai disalurkan.
Status SIKS-NG Menentukan Proses Pencairan
Melalui sistem SIKS-NG yang mencakup persiapan data penerima manfaat (KPM), evaluasi komponen, finalisasi data, cek rekening, hingga Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Instruksi (SI).
Masyarakat dapat memantau perkembangan pencairan bansos secara digital. Saat status sudah memasuki tahap SI, barulah KPM bisa mulai memeriksa saldo di kartu KKS mereka, baik melalui ATM maupun agen bank.
Bagi penerima manfaat yang salurannya melalui PT Pos Indonesia, surat undangan pencairan baru akan didistribusikan ketika status di sistem telah mencapai tahap SI.
Kabar Gembira: Update KIS PBI untuk April–Mei 2025
Selain bansos PKH dan BPNT, bantuan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) juga telah diperbarui untuk periode April–Mei 2025.
Update status SK terbaru dilakukan pada pertengahan April dan akan berlaku hingga pertengahan Mei.
Ini menjadi kabar baik bagi penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan secara gratis di faskes terdaftar.
Baca Juga: Respons Presiden Prabowo Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Nanti Ijazah Saya Juga Ditanyain
Benarkah KPM PKH/BPNT Lebih dari 5 Tahun dan Berusia Produktif Dicoret?
Isu pencoretan peserta bansos PKH dan BPNT yang sudah lebih dari lima tahun menerima bantuan serta yang berusia di bawah 40 tahun (usia produktif) juga mencuat.
Hingga kini, belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait hal tersebut.
Namun, berdasarkan wacana yang berkembang, evaluasi akan dilakukan secara bertahap.
KPM yang kepesertaannya sudah lebih dari lima tahun kemungkinan akan dialihkan ke program pemberdayaan.
Evaluasi juga menyasar keluarga yang tergolong dalam desil 3 ke atas, terutama jika mereka sudah tidak termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Prioritas Penerima Tetap untuk Desil 1 dan 2
KPM yang masuk dalam kategori desil 1 (keluarga miskin ekstrem) dan desil 2 (keluarga miskin) tetap menjadi prioritas penerima bansos PKH maupun BPNT.
Sementara itu, KPM yang masuk desil 10 yakni kelompok masyarakat mampu kemungkinan besar akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bansos lebih tepat sasaran, serta mencegah ketidakefisienan anggaran.***

Share this article
Sejumlah pertanyaan pun muncul, terutama terkait status penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan sistem SIKS-NG dan isu pencoretan...