AYOJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung dua bulan yang lalu.
Namun, pembicaraan soal itu masih terus berlangsung sampai sekarang.
Bahkan di media sosial, masih terjadi saling serang antar pendukung peserta Pemilu. Khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pembicaraan semakin hangat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tepatnya tanggal 22 April 2024 kemarin.
Sejumlah kampus beramai-ramai mengeluarkan sikap akademik, terhasil hasil putusan ini.
Termasuk Universitas Islam Indonesia (UII) yang tak lain adalah kampus tempat Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengajar.
Baca Juga: 5 Universitas Swasta Yang Lulusannya Memiliki Prospek Kerja Menjanjikan
Melalui akun Instagram Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII), @pshkfhuii ada sejumlah sikap akademik.
Ayojakarta.com melansirnya Rabu 24 April 2024.
1. Putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilu sifatnya final dan binding.
Hal itu dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga seluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut.
2. MK telah memutuskan PHPU secara independen dan imparsial dengan 8 hakim.
Ini sebagaimana amanat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca Juga: TOP 10 Universitas Terbaik Bidang Ilmu Komputer di Indonesia versi SIR Tahun 2024, BINUS Ungguli UI
Dalam proses pemeriksaan perkara, pemberi pertimbangan hakim dan pengambilan keputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan pihak yang berperkara.
3. Seluruh proses demokrasi dan hukum berkaitan dengan kontestasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 telah usai melalui putusan MK terkait PHPU tersebut.
Putusan MK merupakan wujud dari pengawasan dan gerbangt erakhir bagi pencari keadilan yang disediakan konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan KPU tentang PHPU.
4. Terdapat fakta hukum mengenai dissenting opinion oleh 3 hakim MK.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Seberapa Tajam Mata Kamu? Temukan 3 Gelas Kosong dalam Pesta Ini
Dalam pernyataannya "Perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara"
Memberikan gejala, kalau sejatinya cita-cita Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil).
Ini sebagaimana amanat dalam Pasar 22E ayat (1) UUD NRI 1945 masih harus digaungkan dan dikawal bersama agar tetap terus kuat dan lestari.
Dari beberapa catatan tersebut, ada dua rekomendasi dari PSHK FH UII
1. Kepada pembentuk UU (presiden dan DPR) agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas presiden.
Termasuk pengaturan bansos agar tidak ada keragu-raguan terhadap pelaksanaan Pemilu.
2. Bagi penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP dapat melanjutkan komitmen dalam penyelenggaraan Pemilu.
Yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural. Namun tetap berjalan secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil.***

Share this article
Ini dia rekomendasi 2 kampus tempat Mahfud MD mengajar, apakah kamu tertarik untuk masuk? Simak ulasannya berikut.