Apa Arti Kode JJM pada Info GTK? Guru SIMAK Penjelasan Berikut

Arti Kode JJM pada Info GTK
Arti Kode JJM pada Info GTK

AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah penjelasan terkait kode baru yang muncul di info GTK.

Beberapa guru rupanya masih bingung dengan kode yang muncul di info GTK.

Belum lama ini, muncul keterangan jumlah Jam Mengajar atau JJM yang disertai dengan kode tertentu.

Sebagai informasi, kode yang muncul tersebut adalah untuk menunjukkan kategori beban kerja guru berdasarkan jumlah jam mengajar.

Nantinya JJM ini terdiri dari lima kode yakni A1, A2, A3, A4 dan A5. 

JJM ini sangat mempengaruhi valid atau tidaknya info GTK. 

Baca Juga: Penarikan Data INFO GTK Dilakukan 23 Maret 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Berhasil Mencairkan TPG TW 1 Sebelum Lebaran

Dikutip dari Permendikbud No 15 tahun 2018, Selasa (25/3/2025) para guru wajib untuk memahami arti kode yang muncul pada info GTK masing-masing.

Sebab, hal ini berhubungan dengan pencairan tunjangan sertifikasi.

Tertulis pada Permendikbud No 15 tahun 2018, beban kerja para guru dikategorikan menurut jumlah jam mengajar tatap muka setiap minggu.

Dalam peraturan tersebut disampaikan jika guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah wajib untuk melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu pada satuan administrasi yang terdiri sebagai berikut:

Baca Juga: Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 Tanggal 30 Maret atau 31 Maret 2025? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Cuti Bersama

- 37,5 jam efektif (kegiatan kerja inti)

- 2,5 jam istirahat.

Agar bisa memenuhi beban kerja tersebut, para guru wajib melaksanakan kegiatan seperti

- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

- Membimbing dan melatih peserta didik

- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Baca Juga: Update Rilis Validasi Info GTK Pencairan Tunjangan Sudah Tahap 4, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Para Guru

Berikut arti kode yang muncul bersamaan dengan JJM di info GTK:

1. Kategori A1: mengajar tatap muka lebih besar atau sama dengan 24 jam pelajaran per minggu

2. Kategori A2: mengajar tatap muka dengan jumlah jam 18 hingga 23 jam pelajaran per minggu

3. Kategori A3: mengajar tatap muka selama 12 hingga 17 jam pelajaran per minggu

4. Kategori A4: mengajar tatap muka dengan jumlah jam kurang dari 12 jam pelajaran per minggu

5. Kategori A5: mengajar pada sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) kecil.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# JJM
# info GTK
# guru

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.