AYOJAKARTA.COM -- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2025 menetapkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh calon peserta dari kalangan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah status sebagai guru yang terdaftar aktif dalam sistem Simpatika.
Selain itu, guru harus telah diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif selama periode 2023-2024.
Baca Juga: Langkah Demi Langkah Persiapan Mengikuti Program PPG Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah dan PAI
Persyaratan ini menunjukkan bahwa program PPG Kemenag 2025 diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan madrasah.
Kualifikasi akademik menjadi salah satu persyaratan penting dalam program PPG Kemenag 2025.
Setiap calon peserta wajib memiliki ijazah Strata 1 (S1) sebagai bukti kelayakan akademik.
Para guru yang mendaftar juga harus dalam kondisi belum memiliki sertifikat pendidik, mengingat tujuan program ini adalah untuk memberikan sertifikasi profesional bagi guru madrasah dan PAI.
Baca Juga: Jadwal PPG Kemenag 2025 Mulai Tahapan, Pelaksanaan, dan Pengumuman Kelulusan
Aspek usia juga menjadi pertimbangan penting, dimana calon peserta belum boleh mencapai batas usia pensiun saat mengikuti program.
Hal ini untuk memastikan bahwa peserta masih memiliki masa bakti yang cukup setelah menyelesaikan program PPG.
Sebagai tambahan dari persyaratan administratif dan akademik, calon peserta PPG Kemenag 2025 juga harus memenuhi kriteria kesehatan.
Setiap pendaftar diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan dokumentasi yang sesuai.
Baca Juga: Persiapan PPG Kemenag 2025: Syarat, Tahapan, dan Jadwal Pelaksanaan untuk Guru Madrasah dan PAI
Proses seleksi untuk program ini tidak menggunakan sistem pretest seperti pada program-program sebelumnya.
Melainkan fokus pada verifikasi administratif dari berkas yang diajukan.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, peserta akan langsung dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Pengajuan PPG 2025 Terjadi Kendala? Begini Cara Mengatasi Status 'Tidak Memenuhi' di Sistem EMIS
Yaitu lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan melalui sistem plotting yang dilakukan oleh pihak Kemenag.***
Share this article
PPG Kemenag 2025 menetapkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh calon peserta dari kalangan guru madrasah dan guru PAI.