AYOJAKARTA.COM - Berbarengan dengan pendaftaran SNBP 2025, registrasi akun KIP Kuliah juga mulai dibuka hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Rencananya pendaftaran akun KIP Kuliah ini akan dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2025 nanti.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat bagi para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik untuk lanjut ke perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan biaya.
Berbeda dengan beasiswa, KIP Kuliah ini diperuntukkan khusus bagi calon mahasiswa yang kurang mampu.
Baca Juga: Tempat Beli iPhone 16 Jika Sudah Resmi Rilis di Indonesia, Penggemar Apple Jangan Beli Sembarangan!
Adapun tahapan pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Setelah itu siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Selanjutnya akan dilakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/
Mandiri). - Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Bagi siswa yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Sudah Tahu Belum? Inilah Tahapan PPG dalam Jabatan Kemenag Angkatan 1 2025
Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah:
- Penerima KIP KULIAH merupakan
siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, sert memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. - Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahas
Share this article
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat bagi para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.