AYOJAKARTA.COM -- Simak ketentuan ketika mau mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Berikut ini adalah ketentuan bagi pendaftar penerima bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat.
Mereka memiliki potensi akademik yang baik. Tetapi ada keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah diselenggarakan oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Teknologi Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Untuk kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan tidak menyelenggarakan beasiswa KIP Kuliah.
Baca Juga: INFO TERBARU! Gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Seperti Poltekkes Kemenkes, STAN, STIS, IPDN adalah contoh kampus yang tidak menyelenggarakan KIP Kuliah.
Berikut syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, seperti dilansir Ayojakarta.com dari Youtube @dibidikmisicom, Sabtu 28 Desember 2024.
1. Siswa SMA/SMK/MA sederajat lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025
2. Memiliki potensi akademik baik, tapi ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah
Baca Juga: Cara Mudah Siswa Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut! Pasti Cair di Januari 2025, Hanya Siapkan Ini
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN, baik jalur SNBP, SNBT maupun Mandiri
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTS pada prodi dengan akreditasi A dan B dan dimungkinkan dnegan pertimangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
5. Belum pernah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya
6. Tidak terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif di PT
7. Mewndaftar secara pribadi dan membaut akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Share this article
Simak ketentuan ketika mau mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.