AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam transformasi sistem kepegawaian guru.
Dengan mengumumkan penghentian total pengangkatan guru honorer mulai tahun 2025.
Sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi, "di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi yang namanya pengangkatan Honorer."
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menuntaskan status guru honorer.
Di mana pemerintah akan menuntaskan tenaga honorer di tahun 2024 ini.
Hal ini diperkuat dengan sistem baru yang menegaskan bahwa ketika ke depan tahun 2025 nanti Bapak Ibu guru lulus di dalam pendidikan profesi guru, maka Bapak Ibu semua sudah dinyatakan menjadi ASN.
Sebagai bagian dari transisi ini, pemerintah telah menyiapkan skema komprehensif untuk mengakomodasi guru honorer yang ada.
Baca Juga: Sistem Baru Penerbitan NRG 2025 yang Membuat Guru Seluruh Indonesia Bernapas Lega dan Optimis
Seperti dijelaskan dalam kebijakan tersebut, pemerintah membuat skema penyelesaian penataan dengan menyediakan 301 formasi lebih bagi Bapak Ibu yang lolos seleksi dan formasi untuk tahun 2024 ini.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa ketika bapak ibu guru mendaftarkan diri sebagai peserta P3K pada tahun 2024 ini.
Dan belum dinyatakan lolos, maka Bapak Ibu tetap diangkat sebagai P3K tapi paruh waktu.
Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam proses transisi menuju status kepegawaian yang lebih baik.
Baca Juga: Selamat Tinggal Honorer! Pemerintah Resmikan Pengangkatan Massal ASN untuk Guru 2024
Mulai tahun 2025, sistem rekrutmen guru akan sepenuhnya terintegrasi melalui PPG dan P3K.
"Di mana dimulai 2025 nanti karir guru akan dimulai sejak seleksi PPG calon guru atau PPG prajabatan," ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Untuk peserta yang lulus akan langsung diangkat menjadi ASN P3K sesuai mapping penempatannya.
Kebijakan ini memberikan jalur yang jelas bagi calon guru untuk bisa merasakan skema kesejahteraan guru yaitu PPG dan status P3K.
Perubahan fundamental ini menandai era baru dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Di mana semua guru akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan terjamin serta mengakhiri era ketidakpastian status honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.*
Share this article
Kebijakan ini memberikan jalur yang jelas bagi calon guru untuk bisa merasakan skema kesejahteraan guru yaitu PPG dan status P3K.