AYOJAKARTA.COM - Proses validasi persyaratan untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG Kemenag) tahun 2025 mulai menuai perhatian besar dari para guru di seluruh Indonesia.
Sejumlah peserta melaporkan masalah pada poin kedua validasi, yaitu persyaratan masa kerja minimal 18 bulan berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) guru.
Masalah ini diperkirakan terjadi akibat perbedaan sumber data, antara yang diinput manual dan yang dimigrasikan dari sistem Simpatika.
Dalam analisis terbaru yang dilakukan oleh beberapa guru, ditemukan bahwa data TMT yang diinput secara manual lebih sering memenuhi persyaratan dibandingkan dengan data hasil migrasi.
> Perbedaan Data TMT Manual dan Migrasi
Data TMT manual, yang diinput secara lengkap, dinilai lebih akurat oleh sistem validasi.
Sebaliknya, data hasil migrasi dari Simpatika sering kali tidak mencantumkan informasi penting seperti NPSN, nama sekolah, atau nomor SK, sehingga sistem menandainya sebagai tidak memenuhi syarat.
> Imbauan untuk Pusat dan Guru
Peserta PPG mengimbau pihak Kementerian Agama untuk segera memperbaiki sistem validasi sebelum pengajuan resmi dimulai pada Maret 2025.
Guru juga diminta aktif memeriksa data mereka di menu pengajuan PPG dan mengajukan perbaikan jika ada ketidaksesuaian.
Baca Juga: Instruksi dari Presiden! 5 Bansos Harus Cair Mulai Hari Ini hingga 31 Januari 2025, Apa Saja?
> Persiapan Jelang Pengajuan PPG
Kementerian Agama telah menargetkan penyelesaian sertifikasi PPG untuk guru pada tahun 2025-2026.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, validasi persyaratan menjadi langkah krusial agar tidak menghambat proses pengajuan.
Guru diimbau untuk memastikan data mereka akurat, terutama pada poin TMT, guna menghindari kendala di masa mendatang.
Para guru diharapkan segera memanfaatkan waktu untuk memastikan kelengkapan data mereka.
Program ini menjadi salah satu syarat penting dalam sertifikasi profesi yang berdampak pada karir dan kesejahteraan mereka di masa depan.***

Share this article
PPG Kemenag, Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, validasi persyaratan menjadi langkah krusial agar tidak menghambat proses pengajuan