AYOJAKARTA.COM - Menjelang proses seleksi KIP Kuliah 2025, pemerintah mengimbau calon penerima bantuan agar memastikan data kesejahteraan mereka tercatat dengan benar melalui DTKS dan Desil PPKE.
Informasi yang muncul di dashboard akun KIP Kuliah sering menunjukkan perbedaan, misalnya ada yang hanya terdata di DTKS tanpa disertai informasi Desil PPKE.
Bahkan tak sedikit peserta KIP Kuliah yang datanya tidak muncul pada keduanya.
Untuk itu, kami berikan sedikit penjelasan mengenai kedua data penting tersebut dan langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Penting untuk PPPK! Apa Itu Mola BKN dan Kenapa Calon ASN Harus Tahu?
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data yang memuat informasi keluarga yang tergolong kurang mampu secara finansial.
Keluarga yang tercatat di DTKS umumnya masuk dalam kategori desil 1 sampai 4, yang menunjukkan bahwa mereka berada di kelompok ekonomi paling rendah.
Data ini menjadikan keluarga penerima bantuan sosial, seperti BPNT, PKH, dan KIP Kuliah sebagai prioritas kedua.
Pendaftaran DTKS dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, dengan pendataan melalui aplikasi SIKS-NG yang dapat dilakukan setiap tanggal 15 sampai 25.
Walaupun seleksi KIP Kuliah 2025 diperkirakan dimulai pada bulan April mendatang setelah pengumuman SNBP, bagi masyarakat yang belum terdata di DTKS, pendaftaran melalui desa/kelurahan masih dibuka.
Bagi yang membutuhkan bukti resmi, surat keterangan terdata di DTKS dapat diminta melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa fotokopi KK dan KTP serta surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Tablet Terbaik 2025, sesuai dengan Harga Memang, sih!
PPKE (Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data yang dikumpulkan oleh BKKBN pada periode 2021–2022 dan mengelompokkan keluarga Indonesia ke dalam desil 1 sampai 10.
- Bagi yang belum terdata di DTKS
Segera daftarkan diri melalui desa atau kelurahan masing-masing.
Jika belum mendapatkan data DTKS, disarankan untuk meminta surat keterangan tidak mampu sebagai dokumen pendukung.
- Bagi yang datanya terintegrasi di DTKS namun tidak muncul informasi desil PPKE
Jangan khawatir, karena yang utama adalah status DTKS yang sudah mengidentifikasi keluarga sebagai kelompok ekonomi miskin (desil 1–4).
Memastikan data kesejahteraan tercatat dengan benar melalui DTKS dan PPKE sangat krusial dalam proses seleksi KIP Kuliah 2025.
Calon penerima diimbau untuk segera menghubungi desa atau kelurahan setempat guna melakukan pendaftaran atau verifikasi data, sehingga hak mendapatkan prioritas bantuan dapat terjamin.
Diharapkan seleksi KIP Kuliah dapat berlangsung adil dan tepat sasaran dengan langkah ini, membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan.

Share this article
Dashboard akun KIP Kuliah sering menunjukkan perbedaan, misalnya ada yang hanya terdata di DTKS tanpa disertai informasi Desil PPKE.