AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka tahap pra-pendaftaran SPMB 2025 mulai Senin, 19 Mei 2025.
Proses ini menjadi gerbang awal bagi calon murid sebelum melanjutkan ke proses seleksi utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, yang kini menggantikan istilah lama PPDB.
Pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan berlangsung hingga 12 Juni 2025. Para calon peserta didik yang memenuhi kategori tertentu diwajibkan melalui tahapan ini agar dapat mengikuti pendaftaran resmi di tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga: Bocoran Drakor Second Shot at Love Episode 3, Sooyoung SNSD Dikirim ke Kuil Agar Bisa Lepas dari Kecanduan Alkohol
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025?
Berikut tiga kategori calon murid baru yang perlu melalui proses ini:
- Peserta dari luar DKI Jakarta namun telah berdomisili di wilayah ibu kota, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil dan sudah berlaku sejak minimal 16 Juni 2024.
- Lulusan dua tahun terakhir yang belum melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dengan domisili di DKI Jakarta sesuai data KK.
- Siswa dari sekolah internasional, dengan syarat memiliki KK DKI Jakarta dan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan RI.
Bagi yang masuk dalam salah satu kelompok di atas dan tidak mengikuti pra-pendaftaran, otomatis tidak akan dapat mengikuti proses seleksi SPMB Jakarta 2025.
Sebaliknya, calon peserta yang tidak termasuk kategori tersebut dapat langsung melakukan pendaftaran utama sesuai dengan jadwal dan jenjang yang dituju.
Baca Juga: Mulai 26 Mei! Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 dan Verifikasi KK di spmb.jakarta.go.id untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Cara Melakukan Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Berikut ini cara mengikuti tahapan pra-pendaftaran secara online:
1. Akses situs resmi SIDANIRA di sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Lengkapi formulir elektronik yang tersedia di laman tersebut.
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Formulir yang sudah diisi.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Nilai rapor 5 semester.
Untuk jenjang SMP:
- Rapor kelas 4 (sem. 1 & 2), kelas 5 (sem. 1 & 2), kelas 6 (sem. 1).
- Mata pelajaran: Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA atau IPAS.
Untuk jenjang SMA/SMK:
- Rapor kelas 7, 8, dan 9 (sem. 1 & 2).
- Mata pelajaran: Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Baca Juga: PPATK Beri Klarifikasi Usai Viral Sejumlah Rekening Bank Jago yang Kena Blokir, Ada Tindakan Pencucian Uang?
4. Tambahkan dokumen pendukung:
- Surat nilai rapor tahun 2025 dari sekolah asal.
- Surat keterangan peringkat nilai di sekolah.
- Sertifikat akademik/non-akademik.
- Dokumen OSIS atau ekstrakurikuler (khusus SMA/SMK).
- Surat pernyataan bermeterai dari orang tua/wali mengenai keabsahan data.
5. Cetak bukti pengajuan yang mencantumkan Nomor Peserta.
6. Pantau proses verifikasi di laman SIDANIRA.
7. Jika sudah disetujui, cetak ulang tanda bukti yang akan digunakan untuk membuat akun SPMB Jakarta 2025.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka tahap prapendaftaran SPMB 2025 mulai Senin, 19 Mei 2025.